narasi-news.com, Jakarta – Direktur PT. Visi Debtindo Mineral (PT. VDM) inisial HC dilaporkan lembaga Konsorsium Pemuda Dan Mahasiswa Indonesia (KOMANDO). Jum’at, (15/03/2024).
Hal tersebut karena adanya dugaan memfasilitasi dokumen terbang ke penambang koridor untuk penjualan Ore nikel ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Jenderal (sekjend) Komando, Adrian Alfath Mangidi mengatakan bahwa RKAB perusahaan hanya di peruntukan untuk perusahaan itu sendiri
“Rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT. Visi Debtindo Mineral di peruntukkan hanya untuk penjualan Ore nikel PT. Visi Debtindo Mineral itu sendiri, dan tidak di benarkan untuk dipakai oleh perusahaan lain diluar dari PT. VDM“, Terang iyan
Namun faktanya, Lanjut iyan, dokumen RKAB diduga dijual ke perusahaan tambang koridor, yang seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT VDM.
Sementara tidak ada kegiatan penambangan dalam kawasan WIUP PT. VDM, karena diduga secara potensial cadangan nikel yang dimiliki sudah menipis.
“Kami menduga PT VDM ini yang menjadi penyuplai semua dokumen, jadi seolah-olah ore tersebut berasal dari PT VDM padahal jelas tidak ada aktivitas pertambangan disana karena RKAB PT. Visi Debtindo satu-satunya yang diterbitkan Dirjen Minerba untuk perusahaan tambang di Konawe selatan” Ungkap iyan mangidi sapaan akrabnya
Lanjut aktivis muda tersebut mengungkapkan bahwa, disamping itu aktivitas ore nikel PT VDM di kabupaten konawe selatan diduga tabrak aturan.
Pasalnya, pengangkutan dan dalam pengapalan ore nikel tersebut menggunakan jetty yang diduga keras tidak mengantongi izin terminal khusus (Tersus).
Sekjend komando juga menduga keras bahwa Kepala Syahbandar Lapoku telah terlibat dalam memberikan atau mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) terhadap kapal tongkang tersebut.
“Kepala Syahbandar Lapuko dengan direktur PT VDM (Hengky Cokro) telah bekerja sama atau telah melakukan konspirasi agar aktivitas pengangkutan, pengapalan atau penjualan ore nikel tersebut berjalan lancar”. Ujarnya dengan tegas
Untuk itu pihaknya mendesak kejaksaan agung RI untuk segera melakukan proses penyelidikan dan menjadikan tersangka direktur PT. VDM (HC) yang diduga sebagai mafia penyuplai dokumen terbang di kabupaten konawe selatan.
“Serta Kepala Syahbandar Lapuko yg diduga keras melancarkan surat izin berlayar (SIB) dari nikel – nikel ilegal di wilayah palangga, konawe selatan“. Tutup Iyan
Sampai berita ini di tayangkan, pihak media narasi-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon. (Slf)