narasi-news.com, KONAWE SELATAN —Ketegangan antara warga Desa Rambu-Rambu Jaya dan TNI Angkatan Udara (AU) semakin meningkat. Selain tuduhan penyerobotan lahan milik warga, TNI AU juga diduga menghambat proses sertifikasi tanah masyarakat.
Istri Kepala Desa Rambu-Rambu Jaya, Erniman, mengungkapkan bahwa selain isu sertifikat tanah yang dikeluarkan atas nama seorang pendeta, pihaknya juga menyoroti pembatalan sertifikat tanah yang sebelumnya sudah diusulkan oleh masyarakat.
“Kami sudah menunggu puluhan tahun untuk mendapatkan hak atas tanah ini. Namun, tiba-tiba sertifikat yang sudah diajukan malah dibatalkan tanpa alasan yang jelas,” kata Erniman dilansir dari SimpulIndonesia.com dan dikutip media ini. Sabtu, 22 Maret 2025.
Ia juga menyayangkan sikap TNI AU yang tidak memberikan penjelasan terbuka mengenai pembatalan sertifikat tersebut.
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberi tahu kami bahwa tanah kami seharusnya bisa disertifikatkan. Namun, kenapa tiba-tiba dibatalkan? Kami merasa ditipu, dan ini sangat merugikan kami sebagai warga yang sudah lama tinggal di sini,” tambahnya.
Mereka berharap agar pemerintah daerah, terutama Kabupaten Konawe Selatan, segera memberikan kejelasan terkait status tanah mereka dan mengungkapkan apakah ada unsur ilegal dalam penyerahan sertifikat kepada pendeta.
“Harapan kami adalah tanah ini bisa kembali menjadi milik masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak terkait dengan desa ini,” tutur Erniman.
Diketahui, masyarakat Desa Rambu-Rambu Jaya berencana menduduki tanah yang diduga telah diklaim oleh TNI AU.
Erniman menegaskan bahwa perjuangan atas tanah bersama masyarakat Desa Rambu-Rambu Jaya akan terus berlanjut hingga masyarakat desa kembali mendapatkan haknya.
“Kami akan terus berjuang untuk tanah kami sampai titik darah penghabisan,” tegas Erniman.
Sementara itu, Komandan Lanud Haluoleo Kolonel Pnb Lilik Eko Susanto mengatakan bahwa di lokasi tanah tersebut masih terdapat beberapa benteng peninggalan Jepang.
Tanah Translokau TNI-AU seluas 274 hektare ini pada awalnya adalah landasan pacu berupa landasan rumput, yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari Lanud WMI.
“Tanah tersebut adalah tanah negara yang dikuasai Dephan/TNI c.q.TNI AU berdasarkan Skep Kepala Staf Angkatan Perang No. 023/P/KSAP/50 tanggal 23 Mei 1950, dan tercatat dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50612002 sesuai Gambar Situasi No. 920 Tahun 1979,” kata Lilik Eko Susanto dalam keterangan tertulisnya pada Senin (17/03/2025) lalu.
Laporan : Sal