narasi-news.com, Jakarta – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) kembali menyoroti aktivitas pertambangan ilegal yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kali ini PT. Babarina Putra Sulung (BPS) dan PT. Waja Inti Lestari (WIL) yang di duga kuat melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Desa. Muara Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra)
Ketua Umum HP21N Arnol Ibnu Rasyid menyampaikan dalam orasinya di depan Mabes Polri. Kamis, 21/12/2023.
“Bareskrim Mabes Polri harus segera memanggil dan memeriksa PT. Babarina Putra Sulung (BPS) dan PT. Waja Inti Lestari (WIL) di duga kuat bahwa wilayah WIUP yang statusnya masi pencadangan dan belum bisa lakukan produksi, namun anehnya PT. Babarina Putra Sulung (BPS) dan PT. Waja Inti Lestari (WIL) suda melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal”
Lanjut Arnol, mengatakan selain itu PT. Babarina Putra Sulung (BPS) dan PT. Waja Inti Lestari (WIL) di duga juga melakukan aktivis dalam kawasan hutan yang tidak di sertai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Sementara jelas di atur dalam Aturan mengenai larangan melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan telah berlaku sejak dulu, mulai dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sampai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Aparat penegak hukum (APH) tidak boleh membiarkan persoalan ini jelas sangat merugikan negara, selain itu mereka juga telah melakukan tindak – tindakan perlawanan hukum”. Tegasnya
Sampai berita ini ditayangkan pihak media narasi-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon. (Slf)