narasi-news.com – Pada tahun 2010 silam rakyat Indonesia pernah dihebohkan terkait kedudukan Jaksa Agung Hendarman Supandji kala itu yang mana Prof Yusril menggugat ke Mahkamah Konstitusi sehingga Jaksa Agung dinyatakan tidak SAH dan diberhentikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
Padahal Prof Yusril telah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung sehingga status tersangka batal demi hukum.
Sebaliknya Menanggapi pernyataan salah satu Komisioner KASN RI Prof Agustinus Fatem pada saat berkunjung di kantor pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 februari 2024 yang menyatakan bahwa 28 Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Sulawesi Tenggara tidak SAH dalam menjabat sebagai Kepala OPD dikarenakan melanggar UU 5 tahun 2014 Jo UU 23 tahun 2023.
Hal ini sangat mencengangkan telinga masyarakat Sulawesi Tenggara, disebabkan Jabatan tidak SAH salah satunya adalah Jabatan Kepala Biro Hukum Setda Prov Sultra dilantik tanpa seleksi terbuka yang seharusnya dapat memberikan edukasi kepada khalayak umum terkait pentingnya patuh dan taat terhadap aturan bernegara karena yang bersangkutan asal Instansi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Bagaimana mungkin mewujudkan visi misi Negara dan Kepala Daerah yakni lawan KORUPSI sedangkan ASN yang ditempatkan dalam Organisasi Perangkat Daerah tidak SAH.
Dan Bagaimana mungkin rakyat mau patuh terhadap hukum jika pelanggar hukumnya adalah aparat penegak hukum itu sendiri, sehingga tak heran jika rakyat banyak tak mempercayai penyelenggara Negara dan penegakan hukum.
Momentum Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah, Organisasi Perangkat Daerah dalam pemerintahan daerah sebagai TRIGGER menciptakan FRAUD dalam pelaksanaannya hal ini dapat terjadi disebabkan Aparatur Sipil Negara yang dilantik Penjabat, Pelaksana Tugas maupun definitive tidak mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Karenanya TRIGGER dan FRAUD dapat dikenakan oleh para pengambil keputusan baik itu Presiden, Menteri dan Kepala Daerah jika melanggar Undang- undang Nomor 10 tahun 2016 Juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Juncto Undang –undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota pasal 210 ayat 1 dan ayat 2.
Undang- undang Nomor 5 tahun 2014 Juncto Undang-undang Nomor 22 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 114 pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi didaerah, Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 52 ayat 1 dan ayat 2, syarat sahnya keputusan ; Sesuai prosedur, Pejabat yang berwenang dan substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, ayat 2 berbunyi sahnya Keputusan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 disebutkan Penyelenggara Pemerintahan Daerah, dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas
1. Kepastian hukum
2. Tertib penyelenggara negara
3. Kepentingan umum
4. Keterbukaan
5. Proporsionalitas
6. Profesionalitas
7. Akuntabilitas
8. Efisiensi
9. Efektivitas dan
10. Keadilan.
Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 dan Surat Edaran Kepala BKN nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksana tugas dan masa jabatan pelaksan tugas.
Penulis : Ketua Umum Pusbakum ASN Indonesia, Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos.,MH. Konawe Selatan 1 Maret 2024