narasi-news.com, Jakarta – Lembaga Kajian & Bantuan Hukum (LKBH) Perkumpulan Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) melakukan konferensi pers di Senayan Golf Club terkait dengan laporan yang belum ditindaklanjuti oleh pihak Direskrim Polda Metro Jaya. Sabtu, (26/10/24).
Dalam konferensi pers tersebut PNB menuntut kepada Kapolda junto Direksrim Polda Metro Jaya agar segera mengeluarkan surat panggilan kepada Ketua DEKOPIN, sehingga perkembangan laporan tersebut dapat diketahui.
“Bahwa benar laporan kami telah teregistrasi berdasarkan SP.lidik/5837/IXRES.1.9/2024Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 26 September 2024”.Ucap Faiz anggota PNB
Kasus ini adalah kasus dugaan tindak pidana, yang menempatkan keterangan palsu akta otentik yang dilaporkan oleh dewan koperasi Indonesia dibawa kepemimpinan Bapak Dr. Nurdin Khalid selaku anggota DPR RI
“Sebagai mana dengan putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Makasar No 384 tgl 27 Mei 2021 telah memutuskan bahwa bapak Dr Nurdin Khalid sah menurut hukum sebagai ketua umum DEKOPIN”. Sambungnya
Sebelumnya menteri Kordinator bidang perekonomian telah melantik Dewan Koperasi Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Dr. Nurdin Halid pada 22 Oktober 2021.
Ditempat yang sama, Ibrahim mengatakan, Kasus tersebut telah dilaporkan pada beberapa bulan lalu namun belum ada kejelasan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Pertama terkait dengan laporan kami yang sampai detik ini belum ada kejelasan, maka dengan hormat kami menuntut kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Kariyoto, agar segera menyelesaikan laporan kami”.ujar Ibrahim
“Kedua kami menuntut kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar memanggil para saksi dan korban agar dapat mendengar keterangan, sehingga kasus tersebut dapat titik temunya”.lanjutnya
Terakhir, Ibrahim menegaskan jika kasus ini belum ditindaklanjuti, maka pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut.
“Dalam waktu beberapa hari belum ada kejelasan maka kami Lembaga Kajian & Bantuan Hukum Perkumpulan Pemuda Nusantara Berkeadilan akan meminta lembaga yang berwajib untuk mencopot Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang terkesan mengabaikan laporan Masyarakat”.Tutup Ibrahim
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Red).