Terkait Perizinan PT. KAP, Kabid DLH Konsel Bilang Begini

KONSEL – Beberapa waktu lalu Masyarakat penggiat lingkungan menuding PT. Karya Alam Perdana (KAP) Yang beroperasi di konawe selatan (Konsel) tak memiliki Izin, Sehingga mengundang humas perusahaan buka suara.

 

Dari pemberitaan sebelumnya, Riyanto menegaskan apa yang menjadi dugaan dari teman-teman penggiat lingkungan dan masyarakat persoalan perusahaan belum mengantongi izin itu keliru dan tidak benar adanya. 

 

“Tudingan itu tidak benar, Karena tentunya kami beroperasi di sini terlebih dahulu sudah kordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan dinas terkait untuk memenuhi segala jenis perizinan yang di butuhkan”. Kata Riyanto (19/05). 

 

Hal senada, juga disampaikan oleh Kepala Bidang Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten konawe selatan, Suyatno, ST saat di konfirmasi media ini. (21/05/2024). 

 

Ia mengatakan perusahaan PT. Karya Alam Perdana sebelumnya telah melengkapi segala bentuk perizinan sebelum beroperasi

 

“Secara umum PT. KAP sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan pemerintah Nomor 5 dan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2021 itu telah melaksanakan tahapan perolehan izin”.Tulisnya dalam pesan singkatnya. 

 

Lanjut ia mengatakan, ” Perizinan itu meliputi meliputi PKKPR, Izin LH, dan IMB/PBG, sehingga pelaku usaha dalam hal ini PT. KAP dapat menjalankan usahanya”. 

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa terkait operasional pabrik, yang sertifikasi nya di terbitkan oleh kementerian Perindustrian. 

 

“Adapun terkait operasional pabrik, sertifikasi diterbitkan oleh kementerian perindustrian saat pabrik akan beroperasi melalui tahapan dan syarat yg telah ditentukan dan itu telah di penuhi oleh pihak perusahaan”. Jelasnya

 

Red. Slf

Array
Related posts