Jakarta – Koalisi Mahasiswa Puriala Lingkar Tambang (KMPLT) Unras di depan Mabes polri terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan yang berada di kecamatan puriala, kab. Konawe. Senin, (8/1/2024).
Perusahaan yang di maksud adalah PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT. Asera Mineral Indonesia (Asmindo).
Pasalnya, PT. MCM, dan PT. ASMINDO adalah perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, yang diduga tidak memiliki izin penggunaan jalan umum.
Hal itu di sampaikan Tomi Dermawan selalu Ketua umum KMPLT, dalam orasinya mengatakan perusahaan tambang atau korporasi yang menggunakan jalan umum tanpa izin yang legal harus di tindak tegas
“PT. MCM dan PT. Asmindo ini kami duga menggunakan jalan umum untuk hauling atau pengangkutan ore nikel harusnya mendapat perhatian dari aparat penegak hukum dan harus di tindak tegas”. Ungkap nya
Lanjut dia, dua perusahaan dimaksud belum mengantongi dokumen perizinan yang jelas, pertanyaan yang kemudian muncul siapa otak dari masifnya pengangkutan ore nikel dari PT. MCM dan PT. Asmindo
“Kami menduga kuat aktivitas Hauling yang dilakukan kedua perusahaan ini ada keikut sertaan Oknum Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolda Sultra, Kapolres Konawe, Kapolsek lambuya, dan kapolsek puriala”. Jelasnya
Tomi juga menambahkan padahal jelas dalam peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa jalan umum di peruntukan bagi lalu lintas umum, bukan badan usaha perseorangan atau korporasi
“Padahal jelas dalam UU No 38 tahun 2004 pasal 1 angka 5 tentang jalan, menegaskan bahwa jalan umum di peruntukan bagi lalu lintas umum, bukan badan usaha perseorangan atau korporasi”.
Tomi sapaan akrabnya dalam orasinya menegaskan bahwa unras di depan mabes polri hari ini membawa tuntutan besar dalam hal ini Mendesak Mabes polri untuk segera menangkap Dirut PT. MCM, Dirut PT. Asmindo dan Copot Kapolda Sultra, Kapolres Konawe, Kapolsek Lambuya, Dan Kapolsek Puriala.
Sampai berita ini di tayangkan, pihak jurnalis media narasi-news masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, namun masih belum ada respon. (Slf)