Jakarta, narasi-news.com – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam gerakan aktivis peduli hukum (Gaph-Sultra) bertandang di mabes polri terkait adanya dugaan ilegal mining yang dilakukan PT. Suria lintas gemilang (PT. SLG). Pada kamis, (19/11/2023).
Ketua umum GAPH-Sultra Tomi dermawan dalam orasinya mengatakan bahwa ada dugaan PT. Suria lintas gemilang menambang tanpa izin yang lengkap
“PT. SLG hari ini telah melakukan aktivitas pertambangan di desa sopura kec. Pomala’a kab. Kolaka, tanpa adanya Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan”. Tegasnya
Lanjut Tomi sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa PT. SLG juga kami duga melakukan penambangan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa mengantongi IPPKH dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI
“Menurut data dan investigasi kami, PT. SLG ini diketahui menambang di kawasan hutan produksi terbatas dan tidak memiliki izin yang jelas”. Terangnya
Padahal jelas, ungkapnya bahwa tindakan ini adalah tindakan yang sangat tidak di benarkan dan sangat menyimpang dari amanat konstitusi dalam memanfaatkan sumberdaya alam
Sebagai penutup saya selaku ketua GAPH SULTRA tomi menambahkan bahwa akan mengawal kasus ini sampai mabes polri mengambil langkah tegas untuk menangkap Dirut PT SLG atas dugaan ilegal mining yang dilakukan di desa sopura kecamatan Pomalaa kabupaten Konawe Sulawesi tenggara.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai ada titik terang dan sampai di tangkapnya oknum yang menjadi dalang daripada dugaan aktivitas pertambangan ilegal ini”. Tutupnya
Sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berusaha mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon.