Tegaskan Data Lengkap, Presidium LPD Siap Adukan Ke bawaslu Sultra Terkait Dugaan Pengumpulan NIK Oleh Tim Paslon Gubernur 02 Sultra

narasi-news.com, Sultra – Polemik dugaan pengumpulan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh tim Pasangan Calon (Paslon) gubernur sulawesi tenggara (Sultra) nomor urut 02 kini kian menjadi sorotan. Jum’at, (25/10/2024). 

 

Pasalnya, tim pemenangan paslon gubernur Sultra nomor urut 02 yang tersebar di 17 kabupaten/kota diduga mengumpulkan NIK secara ugal-ugalan. 

 

Diketahui, modus dari pengumpulan NIK tersebut ialah dengan memberikan imbalan berupa bingkisan sembako dan barang berharga lainnya. 

 

Kian jadi sorotan, tidak lain hal dengan presidium Lembaga Pemerhati Demikrasi (LPD), Anarzing, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media ini. 

 

“Akan tetapi masih saja ada pasangan calon gubernur yang memakai beberapa cara yang tentu melanggar peraturan perundang-undangan serta regulasi pemilu”. Beber dia. 

 

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sangat jelas menekankan Perlindungan data pribadi merupakan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi. 

 

Pihaknya juga menduga tim yang secara khusus di bentuk paslon 02 tentunya telah menyalahi aturan pemilu serta Peraturan perundang-undangan. 

 

“Kami menduga Pasangan Calon Gubernur nomor urut 02 Dengan Inisial “ASR dan HG” bahkan membentuk Tim khusus di 17 kabupaten kota untuk mengumpulkan data pribadi masyarakat Berupa nomor induk kependudukan (NIK) dengan imbalan centong nasi dan beberapa barang seperti Jam tangan, sarung dan lain-lain dengan Ajakan Agar memili Paslon 02 tersebut”, Tegas Anarzing.

 

Alumni Mahasiswa universitas Haluoleo itu juga mengungkapkan bahwa pengumpulan data pribadi oleh tim 02 berpotensi pada penggelembungan suara pada hasil perolehan suara nanti. 

 

“Paslon Gubenur Sultra inisial “ASR Dan HG” Kami duga telah mengumpulkan data pribadi masyarakat sehingga berpotensi akan Mencoreng pemilu tahun ini dengan melakukan garansi bantuan sembako dan lain-lain hal ini kami sangat sayangkan apabila Bawaslu provinsi Sulawesi tenggara tidak peka dengan kegiatan yang yang dilakukan Paslon 02 tersebut, yang dimana telah melanggar aturan yang berlaku”. Tegasnya

 

“Hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan adanya penggelembungan suara dan berpotensi terjadi money politik didalamnya apabila hal tersebut masi didiamkan oleh Bawaslu provinsi Sulawesi tenggara”, sambungnya 

 

Ia menambahkan bahwa data yang dihimpun pihaknya telah lengkap dan berencana membuat laporan aduan yang mengarah ke Bawaslu Sultra. Bahkan pihaknya berharap agar dugaan kasus ini mendapat atensi serius oleh instansi terkait. 

 

“Kami akan melakukan Aksi damai serta membuat pelaporan di Bawaslu provinsi Sulawesi tenggara mengenai hal tersebut yang kami duga kuat sampai sekarang Masih di kerjakan oleh beberapa tim pemenangan Paslon 02 “ASR-HG” di 17 kabupaten”. Tutup Anarzing

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi. (Red) 

Array
Related posts