Tanggapi Tuduhan Penahanan Gaji di Puskesmas Besulutu, Muh Rahim : “Jangan Membuat Opini dan Tuduhan yang Keliru”

narasi-news.com, JAKARTA – Menanggapi tuduhan yang beredar terkait penahanan gaji oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Besulutu dan Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas, mahasiswa Jakarta asal Besulutu, Muh. Rahim memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang keliru. Senin, (9/12/2024). 

 

Tuduhan tidak berdasar mahasiswa asli besulutu, rahim, yang saat ini menjabat sebagai kemenlu bem universitas ibnu chaldun jakarta, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan salah sasaran. 

 

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Saudari Mega Sasmita, seharusnya melakukan koordinasi langsung dengan instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Rahim menjelaskan bahwa Kepala Puskesmas tidak memiliki kewenangan untuk menahan gaji pegawai. Kapus hanya bertugas pada aspek administratif, seperti:

1. Pengelolaan keuangan dan administrasi sumber daya manusia (SDM).

2. Pengelolaan arsip, dokumen, dan penyusunan laporan.

3. Koordinasi administratif dengan Dinas Kesehatan.

 

Sedangkan tugas KTU, Kata Rahim, adalah merekap absensi pegawai dan melaporkannya kepada Kapus, yang kemudian diteruskan ke Dinas Kesehatan. Pencairan gaji sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe, berdasarkan laporan absensi dan kinerja pegawai.

 

Menurut Kapus Besulutu, Ibu Hartati, masalah ini bermula ketika Bank Pembangunan Daerah (BPD) Konawe mengunjungi Puskesmas Besulutu pada 5 November 2024 untuk mengonfirmasi status kepegawaian Saudari Mega Sasmita. 

 

Ibu Hartati menjelaskan bahwa Mega sedang menjalani tugas belajar di luar daerah. Pihak BPD meminta surat tugas belajar sebagai bahan laporan, tetapi Mega tidak segera merespons upaya komunikasi Kapus Besulutu.

 

Kemudian diketahui bahwa Mega Sasmita:

1. Pada 2018 menjalani tugas belajar D-IV Kebidanan selama satu tahun.

2. Melanjutkan izin belajar untuk program S2 Kebidanan di Universitas Halu Oleo (Unhalu) pada 2021.

3. Seharusnya kembali bekerja pada Januari 2024 setelah menyelesaikan izin belajar, tetapi pada Juni 2024 mengambil tugas belajar Profesi Bidan selama satu tahun.

 

Ketidakaktifan dan tidak lengkapnya absensi Mega Sasmita dalam beberapa bulan terakhir dapat menjadi penyebab terhambatnya proses pencairan gaji, yang merupakan ranah Dinas Kesehatan.

 

Rahim menegaskan agar opini yang tidak memiliki bukti jelas tidak digiring untuk mencemarkan nama baik pihak yang dituduh. Hal ini hanya merugikan pihak yang difitnah. 

 

Senada dengan Rahim, Muh Arsandi, mahasiswa asal Besulutu lainnya, menambahkan bahwa Kapus Besulutu dan KTU hanya bertanggung jawab pada pengelolaan administrasi dan pelaporan absensi pegawai. 

 

“Tuduhan penahanan gaji yang diarahkan kepada Kapus dan KTU adalah keliru, dan masalah ini sebaiknya diselesaikan melalui koordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan Konawe”. Tambahnya. 

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Red/Sal). 

Array
Related posts