Jakarta, narasi-news.com – Konsorsium aktivis jakarta Indonesia (KAJI INDONESIA) Menggelar aksi demonstrasi di depan gedung kejaksaan agung dan Komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia. Jum’at, (01/03/2024).
Pasalnya Mantan bupati muna yg berinisial RB di panggil KPK RI untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi jalur kereta api di beberapa wilayah di Indonesia.
Pemanggilan terhadap politikus partai Golkar (golongan karya) inisial RB di mintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di kementerian perhubungan. Sebagaimana yang di ungkap oleh kabag pemberitaan kpk Ali fikri pada hari jumat, 8/7/2023 lalu
Akbar Rasyid Selalu ketua KAJI Indonesia mengatakan mengatakan pada awak media bahwa dalam pemanggilan tersebut sampai sekarang belum ada titik temu dan aktor-aktor dalam pusaran Kasus korupsi masal yang menghabiskan uang negara hingga miliar rupiah.
“Kasus dugaan korupsi ini menjerat politikus anggota DPR RI fraksi Golkar inisial ‘RB’ dan anggota DPR RI fraksi gerindra inisial ‘AD’ yang mengetahui adanya proyek pembangunan jalur kereta api dan pemeliharaan di kementerian perhubungan, tetapi hal tersebut belum jg di tindak lanjutin oleh pihak KPK RI”. Pungkasnya
Lanjut Akbar, “Sehingga kami yang tergabung dalam konsorsium aktivis jakarta Indonesia kembali menyoroti hal tersebut karna seketika kasus yang menjerat anggota DPR RI dapil sulawesi tenggara inisial ‘RB’ seketika redup begitu saja”. Sambungnya
Lanjut Akbar menyampaikan, Komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang merupakan lembaga independen harus bertanggungjawab dalam menangani kasus korupsi tersebut karna kami menilai dengan reduknya kasus korupsi itu ada dugaan kami bahwa KPK RI hari ini telah masuk angin dalam menangani kasus korupsi yang di lakukan oleh oknum-oknum yang menjadi aktor mafia pembangunan jalur kereta api.
Bukan hanya itu saja kasus yang menjerat anggota DPR RI dapil Sultra inisial RB juga terlibat dalam kasus korupsi yang memonopoli mega proyek pembangunan rumah susun (rusun) di beberapa universitas di sulawesi tenggara.
“Padahal Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu hal yang perlu di lakukan oleh pemerintah terkhusus untuk kemajuan suatu daerah dan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, akan tetapi jikalau ada kejahatan tindakan korupsi dalam pembangunan infrastruktur maka kekokohan dan ketahanan bangunan tidak akan berlangsung lama akibat ketidak sesuaian bahan bangunan”. Beber Akbar
Padahal jelas dalam undang-undang Republik Indonesia pasal 2 dan 3 Nomor 31 tahun 1999 tenang pemberantasan tindak pidana korupsi
Untuk itu kami yang tergabung dari konsorsium aktivis jakarta Indonesia Meminta kejaksaan agung untuk kemudian mengambil alih kasus korupsi yang di lakukan oleh oknum inisial ‘RB’ yang kami duga kuat kebal hukum.
Kami berharap agar kasus tindak pidana korupsi ini dapat di selesai kan secara rill agar tidak menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap instansi terkait, maka dari itu kejagung RI segera melakukan tindakan penegakan hukum yang seadil-adilnya (equality before the law). Tutupnya
Sampai berita ini di tayangkan, pihak media narasi-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon.
Redaksi: Salfin Tebara