Soal Aktivitas Hauling PT. MCM, Camat dan Kapolsek Puriala Diduga Lakukan Pembiaran

Jakarta, narasi-news.com – Aktivitas operasional PT. Modern Cahaya Mineral (MCM) di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, provinsi sulawesi tenggara, menjadi sorotan masyarakat dan berbagai pihak karena dinilai merugikan masyarakat sekitar. 

 

Muncul dugaan bahwa Camat Puriala dan Kapolsek Puriala melakukan pembiaran terhadap berbagai permasalahan yang muncul akibat aktivitas perusahaan tersebut.

 

Terkait dampak buruk operasional PT. MCM terhadap lingkungan dan kehidupan sehari-hari. Beberapa isu yang disoroti meliputi kerusakan jalan akibat truk perusahaan, pencemaran lingkungan, serta minimnya tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat.

 

Egit Setiawan Selaku Ketua Bidang Informasi Dan Komunikasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Jakarta raya, menduga bahwa camat puriala dan kapolsek puriala menerima fee dari perusahaan PT. MCM sehingga menutup mata terkait aktivitas yang diduga ilegal tersebut. 

 

“Melihat oprasional PT. MCM saya menduga camat dan kapolsek puriala, telah menerima dana koordinasi dari perusahaan guna untuk memuluskan aktivitas oprasional perusahaan, tentunya hal tersebut patut kami pertanyakan keberadaan pemerintah dan aparat penegak hukum setempat” ujarnya pada awak media. Minggu, (15/12/2024). 

 

Putra asli kelahiran puriala itu juga menyesalkan lemahnya pengawasan dan tindakan tegas terhadap PT. MCM yang dianggap melanggar sejumlah aturan. Bahkan, beberapa pihak yang diduga cawe-cawe yakni camat puriala dan kapolsek puriala.

 

Egit sapaan akrabnya menilai, sikap pembiaran oleh pejabat setempat dapat menciptakan preseden buruk. 

 

“Jika benar ada pembiaran, ini bukan hanya merugikan warga tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat kepolisian setempat”. Tegasnya

 

Ia menjelaskan bahwa cukup jelas dalam undan-undang nomor 2 tahun 2002 tentang fungsi dan tugas kepolisian, selain itu juga dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). 

 

“Saya kira sudah cukup jelas bahwa fungsi dan tugas kepolisian yakni, melayani, mengayomi dan melindungi, sedangkan dalam undang-undang nomor 5 pasal 2 tahun 2014, menjelaskan ASN bertugas menyelenggarakan fungsi pungsi pelayanan publik secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)”. Tutupnya

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. 

Array
Related posts