Jakarta – Laskar Anti Korupsi Indonesia DPD sulawesi tenggara mengingatkan para kepala desa dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di sultra agar menjaga netralitas menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Sabtu, (13/1/2024).
Jelas dalam UUD, ASN dan desa, Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Aksan setiawan bendahara umum DPD laskar anti korupsi sulawesi tenggara menghimbau ASN Dan Desa-desa yang berada di sulawesi tenggara untuk tetap mengedepankan netralitas dalam pemilihan umum 2024 yang akan di laksanakan 14 februari.
Pasalnya dalam pemilihan sebelumnya banyak kepala desa dan ASN yang terlibat politik praktis sehingga banyak yang di proses bahkan ada yang di pecat dan di pidana.
Lanjut, aksan juga mengingatkan kepada para kepala desa dan ASN Se-sulawesi tenggara untuk tetap netral dan ikut menyukseskan pesta demokrasi yang digelar lima tahun sekali tersebut.
Laporan : (Slf)