Sempat Ricuh!! Aksi Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas, KEMENDAGRI di Desak Copot Pj. Bupati Konawe

narasi-news.com, JAKARTA – Persatuan Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Pergam Indonesia) Unjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Buntut dugaan pelanggaran netralitas Pj. Bupati konawe, Stanley sebagai penyelenggara negara. Rabu, (02/10/2024). 

 

Pasalnya, Pejabat bupati, Stanley yang belum lama menjabat diduga melakukan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diduga ikut serta dalam politik praktis.

 

Diduga Pejabat bupati mengumpulkan dan mengintervensi sejumlah camat dan kepala desa yang berada di kabupaten konawe dengan berdalih rapat kordinasi untuk menjaga netralitas

 

Diketahui, dalam rapat tersebut Pj bupati konawe menegaskan akan memberhentikan sementara kepala desa yang melanggar sesuai pasal yang telah di bacakan.  

 

Hal tersebut diungkapkan Asvin. A, Ketua Pergam Indonesia saat ditemui awak media di depan kementerian dalam Negeri. (02/10).

 

Ia mengatakan Pj. Bupati Konawe diduga dengan mengumpulkan camat dan kepala desa lalu melakukan intervensi serta ancaman pemberhentian. 

 

“Pj. Bupati konawe Stanley diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengumpulkan kepala daerah tingkat kecamatan, untuk apa? Jika tidak ada intervensi, untuk apa para camat dan kepala desa dikumpulkan? Kemendagri harus menelusuri terkait hal ini”, Ungkapnya

 

Ia menambahkan, dalam pertemuan itu Pj. Bupati konawe diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk memenangkan pasangan calon serta mengintervensi camat dan kepala desa. 

“Dalam pertemuan itu, Pj. Bupati konawe kami duga mengunakan jabatan dan kewenangannya untuk mendukung salah satu calon bupati pada Pilkada 2024 mendatang, berdasarkan hal tersebut, kami meminta Kemendagri untuk mencopot Pj bupati konawe,” tegasnya

 

Seharusnya, kata Asvin, Tugas dalam penataan netralitas ASN sudah tugas dan fungsi Bawaslu kabupaten. Bahkan asvin menilai Pj. Bupati konawe telah menyalahi aturan. 

 

Berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang ASN harus bersikap netral, Kata Asvin tertuang dalam Pasal 2 No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. Jelasnya

 

Dalam pantauan media ini, aksi yang di lakukan Pergam Indonesia di depan Kemendagri diwarnai dengan membakar poster bergambar Pj. Bupati konawe dan ban bekas sebagai bentuk ungkapan protes

Terakhir, asvin menegaskan akan kembali dengan membawa bukti laporan otentik dugaan ketidaknetralan Pj. Bupati konawe ke Kemendagri dan Kemen-PANRB.

 

Sementara itu sampai berita ini di tayangkan, pihak media narasi-news.com masih berupaya melakukan konfirmasi.

Array
Related posts