Sebut Penyataan Humas PT. MCM Bentuk Kepanikan, Kini Direktur PT. MCM Puriala di Tantang Perlihatkan Izin Lintas Jalan perusahaannya

narasi-news.com, Jakarta – Beberapa hari yang lalu telah terlihat aktifitas hauling yang diduga dilakukan oleh PT. Modern Cahaya Mineral (MCM) di Desa Wonua Morome Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe.

 

Aktifitas PT. MCM tersebut mendapat sorotan dari mahasiswa asal Sulawesi tenggara yang lagi melanjutkan pendidikan tinggi di jakarta. Sabtu, (14/12/2024). 

 

Alki Sanagri, Ketua Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) Menanggapi pernyataan Humas PT. MCM di beberapa Pemberitaan online yang menurutnya bentuk kepanikan yang berlebihan. 

 

Menurutnya, Direktur PT. MCM yang beroperasi di kecamatan puriala ditantang untuk memperlihatkan surat rekomendasi yang dijadikan dasar untuk mengangkut ore nikel tersebut.

 

Alki sanagri menegaskan dugaan pelanggaran PT. MCM berdasarkan Undang-undang tentang jalan yaitu Undang-undang nomor 38 tahun 2004 pada pasal 1 angka 5 yang berbunyi jalan umum adalah jalan yang diperuntukan untuk lalu lintas umum.

 

Mahasiswa yang biasa disapa Alki, juga melanjutkan bahwa pada pasal 1 angka 6 Undang-undang nomor 38 tahun 2004 berbunyi jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

 

Ia juga menjelaskan sanksi pidana UU no. 38 tahun 2004 tersebut yaitu pasal 63 ayat 1 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000. 00.

 

“Jadi melihat perintah undang-undang sangat jelas bahwa PT. MCM harus membuat jalan sendiri dalam kepentingan usahanya agar lebih bebas mengeruk tanah leluhur masyarakat Puriala”. Tegas Alki sanagri.

 

Ia juga menambahkan bahwa ada perusahaan lain yang diduga bertugas untuk houling jadi yang houling atau mengangkut ore tersebut bukan PT. MCM 

 

“Inikan harus ada keterbukaan informasi publik agar kami masyarakat awam tidak merasa dibodohi oleh pengeruk nikel yang berada di wilayah kecamatan puriala, mengklaim bahwa izin perlintasan telah di dapatkan maka buktikan, serta masyarakat mana yang di berdayakan tunjukkan agar keterbukaan informasi publik dapat tercapai”, Pungkasnya. 

 

Lanjutnya menambahkan bahwa kegiatan houling PT. MCM di puriala yang melewati beberapa wilayah diduga telah melalui jalan kabupaten, provinsi dan bahkan jalan nasional yang ini diduga belum ada izin yang jelas dan diduga dipaksakan agar melancarkan kegiatan usaha PT. MCM. 

 

Menanggapi pernyataan humas dari PT. MCM yang diduga menggaransi dan mengkooptasi seluruh masyarakat kecamatan puriala dan menganggap amam, menurut Alki sanagri diduga keliru dengan argumentasi yang ia sampaikan.

 

Sebab, menurut Alki, humas itu harus mengkaji dampak keuntungan dan kerugian yang didapatkan masyarakat kecamatan puriala dan bahkan bukan hanya masyarakat Lingkar tambang tetapi pengguna jalan umum pasti merasa terganggu dengan aktifitas houling PT. MCM yang diduga ilegal. 

 

“Paling 30 persen yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas PT. Modern Cahaya Mineral yang lainnya adalah kerugian ketika melintasi jalan rusak yang diduga disebabkan oleh PT. MCM dan dirasakan oleh masyarakat luas”. Tambahnya

 

“Untuk itu kami akan melakukan penyuratan terhadap kementrian perhubungan dan Bakamla agar memeriksa Jetty PT. TAS yang digunakan untuk penampungan ore PT. MCM agar tidak melakukan aktifitas yang diduga telah melanggar undang-undang jalan tersebut”. Sambungnya. 

 

Ia juga menduga RKAB dari PT. MCM tersebut belum terbit, hingga aktivitas yang dilakukan diduga ilegal. 

 

“Kami masih mendalami terkait kepemilikan RKAB PT. MCM ini, kuat dugaan kami bukan hanya melakukan pelanggaran terkait penggunaan jalan, tetapi juga pengerukan ore nikel tanpa dokumen RKAB”. Tutupnya. 

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. 

Array
Related posts