Sah! Kemenhut Cabut Izin Tambang Nikel Harita Group di Pulau Wawonii

narasi-news.com, Jakarta || Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group, di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. 

 

Pencabutan ini dilakukan menyusul permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah adanya putusan hukum tetap yang membatalkan legalitas proyek tersebut.

 

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ade Tri Ajikusumah, menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya negara memperkuat penegakan hukum serta perlindungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dari ekspansi industri ekstraktif.

 

Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk PT GKP di Pulau Wawonii telah resmi dicabut oleh Menteri Raja Juli Antoni. Langkah ini diambil setelah koordinasi dengan KPK dan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ade dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 15 Juni 2025.

 

Ade menjelaskan bahwa IPPKH dapat diberikan kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) setelah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk dokumen lingkungan. Namun bila IUP dicabut atau dibatalkan, maka izin pinjam pakai hutan otomatis kehilangan legalitasnya.

 

Begitu izin dari Kemenhut dicabut, itu sudah cukup menjadi dasar bagi Kementerian ESDM untuk membatalkan IUP. Ini untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan praktik ilegal di lapangan,” jelasnya.

 

Pemerintah, lanjut Ade, juga mengingatkan bahwa setiap pemegang IPPKH wajib menjalankan kewajiban reklamasi, penataan batas wilayah, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam kasus Pulau Wawonii, banyak laporan masyarakat mengindikasikan kerusakan lingkungan yang serius akibat aktivitas tambang nikel.

 

Keputusan ini juga mengamini tekanan dari masyarakat sipil dan lembaga independen. Sebelumnya, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) telah mendesak pemerintah mencabut seluruh izin tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil karena dinilai mengancam ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal.

 

KLHK, kata Ade, berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap tambang yang berada di kawasan hutan dengan melibatkan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

 

Evaluasi terhadap izin-izin bermasalah akan terus dilakukan secara bertahap dan transparan,” pungkasnya.

 

Laporan: Red. 

Array
Related posts