Kondisi Jalan Di Kecamatan Latoma Yang Berstatus Milik Kabupaten Konawe Rusak Parah Dan Berlumpur

narasi-news.com, Konawe – Warga kecamatan latoma terancam terisolir karena tak bisa melintasi jalan tersebut yang rusak parah.

 

Pemerintah Kabupaten Konawe seakan menutup mata dan tuli atas banyaknya jalan rusak di berbagai kabupaten khususnya di kecamatan latoma yang kemudian tidak ada upaya untuk diperbaiki. 

 

Maka dari itu, Irfan selaku ketua IMAPALA (Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Kec. latoma) menuntut pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Konawe harus bertanggung jawab dan ambil sikap untuk perbaikan jalan tersebut. Selasa, (9/07/2024). 

 

Aneh juga, katanya konawe ini adalah kota padi dan hirilisasi industri pertanian tetapi berbanding terbalik dengan infrastruktur nya hari ini masih banyak yang rusak bahkan sudah tidak layak di lalui oleh manusia khususnya di kecamatan latoma. Jalan poros tersebut satu-satunya akses ke kota untuk masyarakat membawa hasil pertanian dan perkebunan nya. 

 

Lanjuat Irfan Mantan Ketua HMI Cab. konawe, Kabupaten konawe adalah kabupaten yang kaya dengan sumber daya alam nya serta perkebunan, pertanian dan perikanan tetapi kecamatan latoma hari ini seperti di anak tirikan oleh pemda konawe yang sampai saat ini tidak merasakan sentuhan pembangunan pemerintah daerah. 

 

Hal ini menjadi sangat ironis, jika kabupaten yang kaya akan sumber daya alamnya harus hidup dengan akses jalan yang rusak yang sangat menghambat segala aktifitas dan pembangunan daerah. Hal ini menjadi krusial mengingat bahwasanya jalan adalah aspek penting yang menjadi atensi utama bagi masyarakat dan pihak Pemerintah Kabupaten Konawe.”tegas Irfan.

 

Ditambahkan Irfan, dia mewanti-wanti keras kepada pihak penyelenggara khusus kepada Pemerintah setempat melalui dinas terkait, agar segera merespon untuk melakukan perbaikan jalan yang rusak. Kalau tidak, dirinya bersama para mahasiswa akan melakukan aksi turun jalan, berorasi dan mendesak pihak pemerintah

 

Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLJA pasal 24 ayat (1) sudah jelas, bahwa penyelenggara jalan (pemerintah) wajib dan patut untuk segara memperbaiki jalan yang membahayakan dan potensial banyak menyebabkan kecelakaan. Namun sampai saat ini pemerintah apatis dan tidak adanya langkah yang begitu signifikan yang di lakukan pemerintah terhadap kerusakan  yang berada di wilayah kabupaten konawe, kami pastikan nantinya akan melakukan aksi. 

 

“Kami harap Pj Bupati konawe agar lebih bijak melihat kondisi jalan kecamatan latoma jangan terlena dan asyik melobi partai politik dan kampanye terselubungnya untuk kepentingan pribadinya dan kelompoknya secara masyarakat di kecamatan latoma membutuhkan dengan adanya perbaikan jalan tersebut”. Tutupnya

 

Red. 

Array
Related posts