narasi-news.com, Kendari — Organisasi masyarakat sipil Rumpun Keadilan Masyarakat Indonesia (RKM Indonesia) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Poros Mataiwoi–Abuki, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) RKM Indonesia Sultra, dalam rangka mendorong penegakan hukum serta transparansi pengelolaan dana publik.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp18 miliar itu diketahui berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Dana sebesar itu seharusnya mampu menghasilkan kualitas jalan yang baik, kokoh, dan tahan lama. Namun faktanya, pekerjaan jalan tersebut dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan, dan jauh dari harapan masyarakat,” tegas Ketua Umum DPW RKM Indonesia Sultra dalam pernyataannya. Rabu, (7/5/2025).
Ia menambahkan bahwa kondisi jalan yang baru saja dikerjakan sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan dan dinilai tidak memenuhi standar mutu yang semestinya.
“Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi menyangkut tanggung jawab moral terhadap penggunaan uang rakyat. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Sultra untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat,” lanjutnya.
RKM Indonesia juga menekankan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap praktik korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan proyek-proyek publik.
Mereka berharap agar Kejati Sultra dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan dalam menangani laporan ini.
Dengan adanya pengusutan ini, RKM Indonesia berharap akan ada peningkatan akuntabilitas dan pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh negara, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan tim media masih berupaya memperoleh informasi dari pihak terkait.
Laporan: Red.