Resmi Adukan PT. WIN Ke KLHK RI, Ketua HIPMA Konsel-Jakarta: ‘Terlalu Banyak Melanggar Aturan’

narasi-news.com, Jakarta – PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Resmi di dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK RI), Jum’at, (28/06/2024). 

 

Pasalnya, Aktivitas PT. WIN saat ini diduga melanggar beberapa aturan tentang Pertambangan. 

 

Namun Ironisnya, PT. WIN sudah beberapa Tahun melakukan Aktivitas penambangan di area pemukiman warga dan juga di area Hutan Mangrove Tak ada satupun Pemerintah Daerah Konsel maupun aparat penegak hukum (APH) Di Sultra yang menindak Tegas Terkait Pelanggaran yang dilakukan.

 

 LAdrian Alfat Mangidi, Ketua Hipma Konsel-Jakarta kepada awak media mengatakan Bahwa, PT.WIN sudah berapa tahun melakukan aktivitas pertambangan di kabupaten konsel dengan menabrak aturan salah satunya melakulan aktivitas di pemukiman warga juga di area hutan mangrove.

 

“Ini tidak terlepas dari dugaan pembiaran pemerintah konawe selatan dan juga APH yang diduga membackup dari pada aktivitas PT. WIN padahal sangat jelas melanggar aturan tentang pertambangan”. Ungkap iyhan sapaan akrabnya

 

“Aktivitas PT. WIN juga diduga melibatkan oknum aparat kepolisian untuk Membackup aktivitas ilegalnya, dan terindikasi pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme antara PT. Wijaya Inti Nusantara dan aparat penegak hukum Konsel serta Pemda Konsel dalam menutupi kejahatan lingkungan yang dilakukan PT WIN.” lanjutnya.

 

Lanjut, Iyhan Mangidi mengklaim, dari data yang dimiliki pihaknya jelas keterlibatan aparat penegak hukum dari aktivitas ilegal PT. WIN

 

“Aparat yang diduga terlibat Yakni Oknum Ketua DPRD konsel, Kapolres konsel, Wakapolres Konsel, Tipiter Polda Sultra, Danramil Tinanggea Dan Darnamil Laeya Serta beberapa Camat Di konsel”. Bebernya

 

Dugaan keterlibatan Pemda Konsel Dan APH dalam Aktivitas PT. WIN dibuktikan Dengan Data Yang Kami Himpun Bahwa semua Mendapatkan Royalti dari perusahaan Dengan Alibi Biaya Interten, masing-Masing Mendapatkan Jatah Dari PT. WIN Dengan anggaran Puluhan Juta Perbulan Sejak 2021-2023.

 

“Maka dari Itu kami meminta Pihak KLHK RI untuk sesegera membentuk tim investigasi turun kelapangan di lokasi aktivitas PT. WIN yang kami nilai terlalu banyak melanggar aturan salah satunya menambang di pemukiman warga dan di area Hutan Mangrove juga melibatkan APH dan Pemda Konsel untuk menutupi pelanggarannya”. Jelas iyhan

 

Dalam prosesi aduan ke KLHK RI, Pak Agung selaku humas penerima pengaduan Mengatakan bahwa terkait Laporan dan aduan saya terima, selanjutnya akan melakukan cross cek terlebih dahulu dan setelah itu kami tinggal menunggu perintah dari pimpinan

 

“Pembabatan hutan Mangrove dengan berbagai alasan Jelas Melanggagar aturan apalagi kegiatan penambangan perusahaan tersebut berada di area pemukiman warga, artinya begini laporan anda saya terima selanjutnya kami akan cross cek terlebih dahulu terkait anologi dan penerbitan izinnya setelah itu kami akan lapor pimpinan terkait pelanggaran PT. WIN ini dan jika ada perintah kami akan langsung turun kelapangan sesuai dengan titik koordinasi yang berada di laporan anda dan terkait perkembangan laporan anda akan selalu kami kabarkan”. Ucap Pak Agung

 

Sebagai Penutup Iyhan mangidi Mengatakan Bahwa Kasus Ini akan pihaknya kawal sebagai bentuk kepedulian anak daerah kabupaten konsel sampai seluruh pihak yang terkait di berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan juga menyamakan semua di depan hukum (equality before the law).

 

Dari pantauan media di lapangan, Mereka (HIPMA Konsel-Jakarta) juga Hadir Di kejaksaan Agung RI dan Mabes POLRI dengan membawa laporan yang sama.

 

Sampai berita ini di tayangkan, pihak media narasi-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait. 

Array
Related posts