Jakarta, narasi-news.com, KONAWE – Jushriman, SH selaku kuasa hukum mahasiswa penerima beasiswa kabupaten konawe yang berada di Jakarta resmi mengadukan beberapa media online ke Polda Sultra. Selasa, (9/07/2024).
Pasalnya, media online yang dilaporkan telah menyebarluaskan data pribadi mahasiswa penerima beasiswa kabupaten konawe yang sedang menempuh pendidikan sekolah tinggi di Jakarta dalam pemberitaannya.
Jushriman, SH., dalam keterangan tertulisnya mengatakan laporan yang di masukkan terdapat 2 tuntutan aduan
“Laporan kami ada dua, yang pertama terhadap 10 media online yang telah menyebarluaskan data pribadi dan laporan kedua terhadap 1 akun facebook”. Terangnya pada keterangan tertulisnya yang di kantongi media ini.
Lanjut ia mengatakan, “Pasal yang kami laporkan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 dan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi”.
Kuasa Hukum itu berharap agar oknum yang telah masuk dalam daftar aduan kami ke Polda Sultra agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Harapan kami supaya pemilik 10 media online dan pemilik akun facebook dan juga oknum pegawai pemerintah daerah yang diduga menyebarkan data pribadi mahasiswa agar dapat diproses guna mempertanggung jawabkan perbuatannya”. Sambungnya
“Karena perbuatan mereka sangat merugikan para pengadu terlebih didalam data dimaksud ada NIK yang rawan disalahkan gunakan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab”. Tutupnya