Putusan Banding: Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

narasi-news.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 6 tahun 6 bulan kini meningkat drastis menjadi 20 tahun penjara.

 

Menanggapi putusan tersebut, Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, meminta semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan tingkat banding.

 

“Kita harus menghormati putusan hakim di tingkat banding yang telah mengoreksi vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Rudianto pada Kamis (13/2).

 

Rudianto juga menilai bahwa keputusan ini menjadi tamparan keras bagi kejaksaan, mengingat tuntutan jaksa hanya 12 tahun penjara. “Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang menunjukkan ada ketidakseimbangan dalam proses tuntutan,” ujarnya.

 

Selain itu, ia menyoroti ketimpangan dalam sistem hukum di Indonesia, di mana perbedaan vonis antara kasus korupsi dan kasus kejahatan kecil sering kali memicu kritik dari masyarakat. “Banyak yang membandingkan vonis kasus ini dengan hukuman pencurian ayam, sehingga menimbulkan kesan ketidakadilan di mata publik,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan,” ucapnya dalam sidang di Jakarta, Kamis (13/2).

 

Selain hukuman badan, pengadilan juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.

 

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Vonis awal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara sempat menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

 

Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami aktris Sandra Dewi, terbukti melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Array
Related posts