Pusat Studi Antikorupsi Sultra Soroti Pembangunan Tanggul Dermaga Desa Sukarela Jaya, Serukan Aksi Demonstrasi

Kendari, narasi-news.com – Pusat Studi Antikorupsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan keprihatinannya terhadap pembangunan tanggul dermaga di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan. Jum’at, (20/12/2024). 

 

Dalam pernyataannya, Ritsu Oktariadi, perwakilan lembaga tersebut, menegaskan bahwa pembangunan ini terindikasi tidak transparan, tidak melibatkan masyarakat lokal secara aktif, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

 

“Pembangunan ini menggunakan Dana Desa, namun sangat disayangkan masyarakat desa setempat tidak diberdayakan. Tenaga kerja yang terlibat justru berasal dari luar desa, padahal kami yakin sumber daya manusia lokal memiliki keahlian yang setara. Ini menghilangkan kesempatan masyarakat untuk bekerja,” ujar Ritsu.

 

Selain itu, ia menyoroti tidak adanya dokumen perencanaan seperti master plan atau gambar konstruksi tanggul di lapangan. Hal ini, menurutnya, menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut. 

 

“Apakah pekerjaan ini sesuai dengan perencanaan? Ini perlu dibuka untuk menjamin transparansi informasi kepada publik,” tambahnya.

 

Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun, Ritsu juga menyoroti pelanggaran prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam proyek ini. 

 

“Para pekerja dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menerapkan sistem K3. Ini bertentangan dengan undang-undang dan prinsip kerja yang aman, sehingga mereka harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

 

Selain itu, Ritsu menduga adanya mark-up anggaran dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) akibat kurangnya transparansi. 

 

“Hal ini dapat berpotensi merugikan keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.

 

Seruan Demonstrasi dan Pengawalan Kasus

Untuk menindaklanjuti temuan ini, Pusat Studi Antikorupsi Sultra mengajak masyarakat dan penggiat antikorupsi untuk melakukan aksi demonstrasi pada Senin, 23 Desember 2024. Aksi ini akan dimulai dari perempatan Kampus UHO, dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Polda Sultra.

 

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sukarela Jaya serta TPK proyek pembangunan tanggul dermaga. Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk pembagian Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2021–2024 untuk meningkatkan pengawasan bersama masyarakat,” pungkas Ritsu.

 

Sementara itu, sampai berita ini di tayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi. 

 

(Red). 

Array
Related posts