PT. Merbau Indah Jaya Raya Diduga Tidak Salurkan Plasma Kepada Masyarakat Sejak 2019 Hingga 2024

Jakarta – PT. Merbau Indah Jaya Raya, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit, kini tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak menyalurkan kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar sejak tahun 2019 hingga 2024. 

 

Dugaan ini telah memicu keresahan di kalangan masyarakat yang merasa hak-hak mereka terabaikan selama lima tahun terakhir.

 

Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa perwakilan masyarakat, PT. Merbau Indah Jaya Raya telah mengabaikan kewajiban untuk membagi hasil dari lahan plasma yang seharusnya menjadi hak petani lokal sesuai dengan perjanjian kemitraan. 

 

Lahan plasma merupakan bagian dari skema pembangunan perkebunan yang bertujuan memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat sekitar melalui pembagian hasil panen.

 

Khususnya di Kecamatan Landoono, Kabupaten Konawe Selatan, sekitar 59 orang petani plasma dilaporkan belum menerima hasil plasma sesuai kesepakatan. 

 

Besaran pembagian plasma yang seharusnya diterima bervariasi, tergantung pada luas lahan yang dimiliki masing-masing petani. Namun, hingga kini, hak-hak tersebut belum dipenuhi.

 

“Sejak 2019, kami tidak pernah menerima hasil plasma yang dijanjikan. Padahal, lahan kami sudah diambil untuk perkebunan mereka,” Ujar salah satu warga yang tergabung dalam koperasi petani plasma yang enggan disebutkan namanya. Selasa, (3/12/2024). 

 

Dugaan pengabaian ini mendapat tanggapan serius dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Forum Aktivis Muda Nusantara yang mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pertanian dalam waktu dekat. 

 

Mereka mendesak Menteri Pertanian, Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., untuk segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini.

 

“Kami tidak hanya memperjuangkan hak masyarakat atas plasma, tetapi juga menuntut keadilan terkait pelanggaran hak-hak ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan,” tegas Ketua Umum Forum Aktivis Muda Nusantara, Saydul, S.Sos.

 

Masyarakat juga terus mendesak agar dilakukan audit independen untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan lahan plasma dan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat. Mereka berharap adanya tindak lanjut yang jelas untuk menyelesaikan masalah ini secara adil.

 

Kasus ini menjadi contoh nyata ketimpangan dalam implementasi skema kemitraan di sektor perkebunan, serta mengundang perhatian berbagai pihak terhadap perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dalam memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dengan baik.

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi. (Red). 

Array
Related posts