PT. Macika Mada Madana Diduga Langgar Regulasi, Pemuda Nusantara Bersatu Minta RKAB Tidak Diterbitkan

narasi-news.com, Jakarta – Organisasi Pemuda Nusantara Bersatu mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk tidak mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Macika Mada Madana. Senin, (17/02/2025). 

 

Perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Palangga Selatan, Sulawesi Tenggara ini diduga kerap menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling untuk mengangkut ore nikel miliknya, yang berpotensi melanggar regulasi.

 

Direktur Eksekutif Pemuda Nusantara Bersatu, Arnol Ibnu Rasyid, menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib memiliki jalur hauling sendiri sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat dan infrastruktur publik.

 

“Pembangunan jalan hauling sendiri menjadi keharusan karena berkaitan dengan aspek lingkungan, keselamatan, dan tata ruang. Oleh karena itu, kami mendesak Dirjen Minerba untuk tidak mengeluarkan RKAB bagi PT. Macika Mada Madana hingga perusahaan memenuhi kewajiban ini,” ujar Arnol.

 

Lebih lanjut, Arnol mengungkapkan bahwa hingga saat ini PT. Macika Mada Madana masih terus menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling, yang dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Bahkan, menurut dugaan Pemuda Nusantara Bersatu, perusahaan ini masih melakukan aktivitas penambangan tanpa memiliki RKAB yang sah.

 

“Dalam dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), setiap perusahaan tambang wajib mencantumkan rencana transportasi hasil tambang, termasuk pembangunan jalan hauling sendiri. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak seperti polusi debu, kebisingan, dan kerusakan lingkungan. Sebelum RKAB diterbitkan, seharusnya perusahaan sudah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan ini,” tegasnya.

 

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan regulasi, Pemuda Nusantara Bersatu berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga Dirjen Minerba tidak hanya menolak RKAB PT. Macika Mada Madana, tetapi juga mempertimbangkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

 

“Kami akan terus menekan pihak terkait agar mengambil langkah tegas. Regulasi harus ditegakkan untuk memastikan industri tambang berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tutup Arnol.

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. 

Array
Related posts