Jakarta,- Sejumlah mahasiswa Yang tergabung dalam Forum Kajian mahasiswa Indonesia (FOKAMHAS) Menggelar aksi demontrasi di depan kementerian pertanian Republik Indonesia (KEMENTAN-RI). Kamis, 02 November 2023
Hal itu di latar belakangi oleh PT. karya Alam Perdana (PT. KAP) perusahaan yang berada di kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tepatnya di desa benua kecamatan benua yang mengelola lahan sawit produksi menjadi pabrik sawit tanpa mendahulukan Aturan yang berlaku dalam hal ini AMDAL dan perizinan yang lengkap.
Adrian Alfath Mangidi, selaku Kordinator aksi mengatakan bahwa perbuatan PT. KAP ini sangat tidak di tolerir, pembangunan pabrik sawit di lahan sawit produksi tentunya akan berdampak buruk bagi masyarakat apalagi tidak adanya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan sosialisasi terhadap masyarakat terlebih dahulu
“PT. Karya Alam Perdana ini kami nilai sangat menyalahi aturan yakni tidak mendahulukan dampak yang akan di timbulkan (AMDAL) setelah pembangunan pabrik sawit di lahan sawit produksi”. Ungkapnya
Iyan Mangidi sapaan akrabnya, juga menambahkan bahwa pembangunan pabrik sawit yang seharusnya mendahulukan sosialisasi sesuai yang tertuang dalam PERMEN LHK No.4/2021 menyatakan bahwa setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL
Keterangan pihak kementerian pertanian dalam pertemuan audiens yang di wakili oleh pak Luky mengatakan izin lahan pertanian atau perkebunan dilimpahkan kewenangan dan perizinan ke pemerintah daerah lalu berjalan ke propinsi hingga ke pusat, namun sampai saat ini belum terkonfirmasi adanya izin yg resmi dari PT. KAP
“Dalam prosesnya pihak kementerian pertanian belum di konfirmasi adanya pembangunan pabrik sawit di kabupaten Konawe Selatan dan itu kami duga masih ilegal”. Tuturnya
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menjalankan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan forum Kajian mahasiswa Indonesia yang melibatkan perusahaan yang bernama PT. Karya Alam Perdana di kabupaten Konawe Selatan
“Hal yg terjadi di kabupaten Konawe Selatan pihaknya akan memeriksa izin usaha perkebunan PT. KAP karena sampi saat ini belum terkonfirmasi dalam data Kementerian Pertanian-RI mengenai perizinan dan sebagainya”. Terangnya
Sebagai penutup, Abdi Aditya selaku Kordinator aksi II menambahkan bahwa pihaknya akan terus mempresur sampai ada titik terang mengenai kasus PT. KAP ini
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada titik terang dari pihak instansi terkait”. Tutupnya