narasi-news.com, KOLAKA – PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) menilai pernyataan Ketua DPD LAKI Sultra Mardin Fahrun, sangat berlebihan (Hoax) dan terkesan mengarah kepada pencemaran nama baik terkait pemberitaan dengan judul Terjadi Kecelakaan Kerja di PT CNI pada media ini, Narasi-News.com 12/2 2024.
“Kami menilai ketua DPD LAKI Sultra mengeluarkan pernyataan yang mengada-ada dan sangat berlebihan serta mengarah pada pencemaran nama baik karena sama sekali tidak benar ada karyawan PT Ceria Nugraha Indotama yang meninggal akibat kecelakaan kerja serta tidak benar ada terjadi kecelakaan kerja 2 (Dua) kali dalam bulan ini,” kata Dirops PT. CNI Yusram Rantesalu didampingi KTT Alpi Cekdin dan Project Manager Sonny Swasono, Rabu (13/03/2024).
Yusram menyayangkan pernyataan Mardin Fahrun sebagaimana dimuat di media online dimana dikatakan bahwa miris ketika perusahaan yang masuk kategori sebagai proyek strategis nasional ini justru menjadi tempat meninggalnya banyak karyawan akibat kecelakaan kerja.
Inilah yang dinilai mengada-ada dan sangat berlebihan serta mengarah kepada pencemaran nama baik perusahaan yang berkategori proyek strategis nasional.
Yusram mengklarifikasi, bahwa memang pada tanggal 11 Maret 2024, telah terjadi kecelakaan kerja ringan yang menimpa karyawan konstruksi smelter, dimana terjatuh dari lantai 2 pekerjaan pemasangan steel plate platform, area furnace line 9 C1.
Dari hasil investigasi diketahui bahwa penyebab kecelakaan adalah bahwa si korban terlalu menggebu gebu (bersemangat) dalam melaksanakan pekerjaannya, dimana menarik plate dengan rope secara mundur tanpa memperhatikan keadaaan dibelakang area kerjanya.
“Secara hak sebagai karyawan, yang bersangkutan sudah mendapatkan pengarahan atau induksi panduan cara kerja aman dan mengikuti safety talk management awal shift kerja sebelum kejadian. Setelah kejadian si korban dilarikan ke klinik perusahaan dan mendapatkan pertolongan dasar sebelum akhirnya dievakuasi ke Rumah Sakit Kolaka,” ungkapnya.
Adapun tindakan medis dilakukan secara intensif yaitu rontgen untuk semua kondisi tulang rusuk, tulang dada, thorax, tengkorak, kaki dan tangan dan juga dilakukan USG dan CT-scan.
“Alhamdulillah berdasarkan hasil pemeriksaan secara komprehensif korban dinyatakan tidak ada fraktur, tidak ada luka memar, tidak ada pendarahan, tidak mengalami dislokasi dan dinyatakan sehat dan bisa pulih kembali bekerja sejak tanggal 12 Maret 2024,” kata Yusram Rantesalu dibenarkan Alpi Cekdin dan Sonny Swasono dalam keterangan resminya.
Menurut Yusram, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam menjalankan aktivitas pertambangan senantiasa menerapkan prinsip Good Mining Practice. “Dalam beroperasi, PT Ceria Nugraha Indotama senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Mining Practice,” tegasnya.
Sampai berita ini di tayangkan, pihak media masih berusaha mengonfirmasi pihak DPD laki namun masih belum ada respon. (Slf)