narasi-news.com. KENDARI – Dewan pimpinan cabang JPKP nasional kota Kendari menggelar aksi demontrasi di kantor Disnakertrans provinsi Sultra dan kantor DPRD Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra). Pada Senin, (29/01/2024).
Dalam orasinya kordinator lapangan merdeka Mengatakan bahwa perusahaan PT. Citra Khusumu Sultra yang bergerak di bidang pertambangan golongan C sudah menabrak UU cipta kerja.
Pasalnya PT CKS telah melakukan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak dan pembayaran gaji selama kurang lebih empat tahun dibawah UMK konawe selatan
“Kami mengecam keras tindakan perusahaan PT. Citra Khusumu Sultra yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak. Bukan hanya itu, PT. CKS tidak mendaftarkan karyawan nya di BPJS ketenagakerjaan sehingga tidak memiliki jaminan sosial, sehingga hari ini kami sisa menuggu jadwal Rapat dengar pendapat di kantor DPRD Provinsi Sulawesi tenggara yang akan dijadwalkan oleh komisi III”. Tegasnya
Diketahui berdasarkan pasal 185 ayat (1) Jo pasal 90 ayat ( 1 ) UU Ketenagakerjaan perusahaan yang membayar upah dibawa minimum dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta
Lanjut Ali sabarno selaku jenderal lapangan mengatakan bahwa Disnaker provinsi segera melakukan pemanggilan terhadap perusahaan PT. CKS dan memberikan sangsi tegas terhadap perusahaan PT. CKS karena diduga banyak menabrak UU.
“pemutusan hubungan kerjasama yang dilakukan sepihak oleh PT. CKS tentunya telah melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang kemudian diubah dengan pasal 81 UU nomor 11 tahun 2020”. tegas Ali sabarno
Sampai berita ini di tayangkan pihak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon.
Laporan : (Slf)