Proyek Revitalisasi Lanjutan III di Konawe Diduga Sarat Korupsi, Anggaran Besar Hasil Mengecewakan

narasi-news.com, Konawe – Proyek Revitalisasi Lanjutan III di Kabupaten Konawe, yang menelan anggaran sebesar Rp5 miliar dari APBD Konawe, kini menjadi sorotan lantaran diduga terindikasi korupsi. 

 

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Altazza Dwi Kontruksi ini mendapat pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Namun, hasil pembangunan yang telah mencapai tahap Penyelesaian Hasil Operasional (PHO) dinilai jauh dari harapan.

 

Irfan, selaku Koordinator Aksi, menegaskan adanya dugaan kuat penyimpangan dalam pembangunan kawasan food court di Inolobunggadue Center Park (ICP), yang berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR dan KP.

 

“Kami menduga adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam proyek ini. Anggaran yang begitu besar seharusnya menghasilkan pembangunan yang berkualitas, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Hasilnya tidak wajar dan tidak sesuai standar,” kata Irfan saat bertemu dengan JPN Kejari Konawe, Selasa (25/2/2025).

 

Tak hanya itu, Irfan juga menyoroti dugaan adanya hubungan tidak transparan antara pihak kontraktor dan oknum di Kejaksaan Negeri Unaaha yang terlibat dalam pendampingan hukum proyek ini.

 

“Kami mencium adanya permainan antara pihak kontraktor dan oknum di Kejari Unaaha. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini sarat penyalahgunaan wewenang. Anggaran yang begitu besar harusnya memberikan hasil maksimal, bukan justru menghasilkan pekerjaan yang buruk,” tegasnya.

 

Oleh karena itu, Irfan bersama pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka menuntut agar segala bentuk penyimpangan dalam proyek ini diusut tuntas dan tindakan tegas diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi ini.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Konawe, Nada Ayu Dewindu Ridwan, SH, MH, membantah keterlibatan pihaknya dalam aspek teknis proyek tersebut.

 

“Kami dari JPN hanya memberikan pendapat hukum yang berkaitan dengan administrasi proyek. Kami tidak memiliki kewenangan dalam aspek teknis pembangunan,” jelasnya.

 

Meskipun begitu, dugaan adanya permainan dalam proyek ini semakin menguat di tengah kekecewaan publik atas hasil pembangunan yang jauh dari ekspektasi. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk membongkar skandal ini dan memastikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran daerah.

 

Red. 

Array
Related posts