Polri Bongkar Jaringan Judol di 3 Lokasi, Untung Miliaran dalam Waktu Singkat

narasi-news.com, Jakarta || Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian online berskala besar yang beroperasi di tiga wilayah, yakni Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa jaringan ini mampu meraup keuntungan fantastis hingga puluhan miliar rupiah hanya dalam waktu kurang dari satu tahun.

 

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, mengungkapkan bahwa masing-masing pengelola situs judi online di tiga wilayah tersebut mengantongi keuntungan sekitar Rp 15 hingga Rp 20 miliar dalam kurun waktu 10 bulan.

 

“Keuntungan itu didapat dari aktivitas operasional server marketing yang dijalankan di tiga lokasi tersebut. Ini menunjukkan skala bisnis ilegal ini sudah sangat masif,” ujar Djuhandhani, seperti di kutip dari media detik.com pada Minggu (20/7/2025).

 

Untuk mendukung operasional situs, para pelaku mempekerjakan sejumlah operator dengan gaji bulanan yang cukup tinggi, yakni berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per orang.

 

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa jaringan ini terafiliasi dengan sindikat internasional asal Tiongkok dan Kamboja. Modus penyamaran uang hasil kejahatan dilakukan dengan cara mengonversi transaksi ke dalam bentuk mata uang kripto.

 

“Dana hasil kejahatan dicuci melalui kripto, lalu dikonversi kembali ke rupiah menggunakan sejumlah payment gateway, seolah-olah itu adalah transaksi legal dari jual beli barang,” terang Djuhandhani.

 

Saat ini, polisi tengah menelusuri aliran dana dari total 22 tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional ini. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

 

Mereka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Tak hanya itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur pidana perjudian, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

 

Sanksi lainnya datang dari pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Hukuman maksimal dalam pasal ini adalah penjara 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

 

Dalam penggerebekan yang dilakukan, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer, kartu SIM, serta kendaraan roda empat yang digunakan dalam operasional situs judol.

 

Menurut Djuhandhani, skala kejahatan ini memungkinkan para pelaku untuk meraih keuntungan hingga ratusan miliar rupiah jika dibiarkan beroperasi lebih lama.

 

Laporan: (Red) 

Array
Related posts