Jakarta, narasi-news.com – massa dari gerakan mahasiswa hukum sulawesi tenggara unjuk rasa ke depan Mabes Polri dan Harita group serukan pemberhentian aktivitas PT. Gema Kreasi Perdana (PT.GKP). Rabu, (7/8/2024).
Pasalnya, PT. GKP yang berada di Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara Masih Melakukan Aktivitas Pertambangan.
Diketahui, pada perkaranya, masyarakat telah menang atas gugatan yang di ajukan di Mahkamah agung dan telah ada putusan bahwa daerah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak boleh ada aktivitas pertambangan.
Hal itu di sampaikan Abdi Aditya, Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara dan juga selaku kordinator massa aksi.
“Berbagai putusan itu di antaranya, yakni Mahkamah Agung (MA) yang melarang adanya alokasi ruang tambang, sebab bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil”. Kata Abdi aditya, kordinator massa aksi saat di temui Tim narasi-news.com
Abdi juga mengatakan, pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil setiap orang dilarang melakukan penambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
“Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 yang diubah menjadi UU 1/2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil”. Sambung Abdi
Lebih lanjut Abdi mengatakan, PT. Gema Kreasi Perdana secara sembunyi sembunyi melakukan aktivitas pertambangan agar tidak tercium telah melanggar aturan Mahkamah Agung (MA) yang telah Inkrah.
Dari pantauan media ini, di Gedung pusat Harita Grup pihaknya juga meminta kepada LIM GUNAWAN selaku CEO Harita Grup untuk segera menghentikan Direktur utama PT. GKP inisial (HS) dan Direktur oprasional inisial (BM).
“Direktur utama inisial (HS) serta Direktur oprasional inisial (BM) diduga mereka adalah biang kerok sehingga sampai hari PT. GKP tidak ter’arah lagi Karna telah merusak lahan masyarakat kabupaten konawe kepulauan”. Tandasnya.
Terakhir, Abdi menyampaikan akan terus mengawal kasus ini hingga Aktivitas PT. GKP di pulau wawonii di hentikan, dan pihak CEO PT. Harita Grup agar memecat HS dan BM.
Sementara itu, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.