PMII Sultra Geruduk Polresta Kendari, Serukan Hentikan Kriminalisasi Warga Baruga

narasi-news.com, Kendari – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Kendari pada Rabu, (21/5/ 2025). 

 

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan kriminalisasi terhadap empat warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

 

Keempat warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari yakni ASN (59), SPD (58), JMN (38), dan EP (31). Berdasarkan surat penetapan tersangka, mereka diduga melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan/atau 311 KUHP.

 

Ketua Umum PMII Sultra, Awaluddin Sisila, menyayangkan dan mengecam langkah kepolisian yang dinilainya tidak mempertimbangkan berbagai aspek dalam penetapan tersangka.

 

Menurut kajian kami, penetapan keempat warga Alo Jaya sebagai tersangka kasus penghinaan ini terkesan dipaksakan dan disinyalir hanya untuk memuaskan kepentingan pihak tertentu,” tegas Awaluddin.

 

Ia menambahkan bahwa meskipun kasus tersebut tergolong tindak pidana ringan (tipiring), dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap para tersangka sangat besar.

 

Kasus ini memang ringan, tapi dampaknya berat secara psikologis. Hal ini mempengaruhi semangat mereka dalam memperjuangkan hak. Ada ketakutan yang tertanam karena status tersangka tersebut,” jelasnya.

 

Awaluddin juga mengungkapkan bahwa ia telah menemui langsung para tersangka dan menyaksikan kondisi psikologis mereka yang terguncang.

 

Saya temui mereka beberapa malam lalu. Mereka bahkan sempat takut saat kami menyatakan akan membantu mencari keadilan,” ujarnya.

 

Salah satu tersangka, SPD (58), usai pemeriksaan pada Rabu (21/5), menyampaikan keterkejutannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia merasa tidak pernah melakukan tindakan penghinaan sebagaimana yang dituduhkan.

 

Saya tidak pernah menghina siapa pun, dan itu sudah saya sampaikan ke penyidik saat pemeriksaan pertama,” kata SPD.

 

SPD menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan dalam sengketa tanah antara pelapor, SM, dengan EP dan JM (sesama tersangka). Ia mengaku hanya ingin meluruskan persoalan karena mengetahui betul kronologi kasus tersebut.

 

Saya tidak terlibat dalam urusan tanah itu. Saya hanya kasihan dengan EP dan JM karena saya tahu persis cerita soal tanah itu. Saya hanya mengingatkan SM agar memahami masalah tersebut,” tuturnya.

 

Sementara itu, Ketua PC PMII Kota Kendari, Muh. Ikbal Laribae, juga mengkritik keras tindakan aparat penegak hukum. Ia menyoroti kecenderungan penyidik yang mengabaikan aspek psikologis dan sosial para tersangka.

 

Kenapa di Sultra, termasuk di Kendari, dalam kasus-kasus tanah masyarakat kecil selalu menjadi korban?” tegas Ikbal.

 

Menurutnya, dua dari empat tersangka sudah lanjut usia, sementara dua lainnya adalah yatim piatu, dan mereka justru merupakan pihak yang dirugikan dalam konteks perdata melawan pelapor, SM.

 

Jika dilihat secara komprehensif, tindakan penyidik terkesan tendensius. Banyak pertimbangan yang seharusnya meringankan para tersangka, namun justru diabaikan,” tambahnya.

 

Sebagai bentuk solidaritas dan komitmen terhadap keadilan, PMII menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang menimpa warga tersebut.

 

Kami menyatakan sikap untuk terus mengawal kasus ini hingga para tersangka mendapatkan kebenaran dan keadilan yang semestinya,” pungkas Ikbal.

 

Laporan: Red. 

Array
Related posts