Pimpinan Cabang Bank DBS PIK Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Penggelapan Rp23 Miliar

narasi-news.com, Jakarta – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang melibatkan Bank DBS PIK tengah menjadi sorotan publik. Seorang nasabah bernama Swaningsih melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penggelapan dana sebesar Rp23 miliar, yang diduga dilakukan oleh Leonardi Tanril, pimpinan cabang Bank DBS PIK.  

 

Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku menawarkan produk investasi perbankan dengan iming-iming keuntungan tinggi. Namun, setelah dana diberikan, investasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Merasa dirugikan, Swaningsih akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.  

 

Kuasa hukum korban, Dr. Aturkian Laia, AH., MH., dan Dr. Fetrus, SH., MH., menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan bukti-bukti kuat yang mendukung dugaan penipuan dan penggelapan ini.  

 

“Korban mengalami kerugian finansial yang sangat besar. Kami menduga ada kelalaian dan keterlibatan dari pihak bank dalam kasus ini. Kami berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami,” ujar Dr. Aturkian Laia dalam konferensi pers yang digelar pada 16 Maret 2025.  

 

Seorang narasumber yang terlibat dalam penyelidikan, Petrus, juga memberikan komentarnya. 

 

“Kasus ini mencerminkan penyalahgunaan kepercayaan nasabah. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengungkap seluruh fakta yang ada,” tegasnya.  

 

Sementara itu, hingga saat ini, pihak Bank DBS PIK belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Publik menantikan klarifikasi dari bank terkait dugaan keterlibatan oknum di dalamnya serta langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini.  

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk investasi dan selalu memverifikasi legalitas serta kredibilitas lembaga keuangan sebelum menginvestasikan dana mereka.

 

Laporan: Tim Redaksi

Array
Related posts