Jakarta, narasi-news.com- Pergerakan aktivis mahasiswa menyoroti beredarnya merk rokok ilegal di kabupaten kolaka. Pada Kamis, 23/11/2023
Asrawan Sumardin Kordinator pusat pergerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia saat ditemui awak media mengatakan bahwa kolaka sedang dalam kondisi darurat peredaran rokok ilegal karena di duga di bekingi oleh oknum anggota polres Kolaka.
“Peredaran rokok ilegal di kolaka sangat mengkhawatirkan bisa di katakan darurat karena Kami duga di bekingi oleh oknum anggota polres kolaka”. Tegasnya
Asrawan menerangkan bahwa beberapa ada beberapa merek dagang rokok ilegal yang beredar dan sampai saat ini tidak di tindak oleh beacukai dan kepolisian setempat
“Ada beberapa merek dagang yang sering kami temui beredar di kolaka yaitu gan, tabako ekstra dan hjs anehnya pihak beacukai tidak melakukan penindakan atas beredarnya rokok ilegal tersebut”. Bebernya
Lebih lanjut asrawan menerangkan Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar pil bahwa tersebut
“Berdasarkan aturan perundang-undangan tentang Cukai setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sangsi pidana paling lama 5 tahun atau mengembalikan biaya cukai paling banyak sepuluh kali lipat”. Terangnya
Sebagai penutup PAMI akan mengadukan ke div Propam Mabes Polri terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota polres kolaka dalam membekingi peredaran rokok ilegal
“Kami akan mengadukan ke div Provam mabes polri terkait keterlibatan oknum anggota polres Kolaka dalam membekingi peredaran rokok ilegal di kolaka”. Tutupnya
Sampai berita ini ditayangkan pihak media narasi-news.com masih berusaha mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon