narasi-news.com, JAKARTA – Unjuk rasa digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Gedung Bea Cukai Pusat oleh Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara-Jakarta (GMH Sultra-jakarta) terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis, (14/11/2024).
Aksi ini menyoroti kinerja Bea Cukai Kendari yang diduga tidak mampu mengatasi peredaran rokok ilegal di beberapa kabupaten di sultra.
Ketua GMH Sultra-jakarta, Abdi Aditya, dalam orasinya mendesak agar Kepala Bea Cukai Kendari segera dicopot dari jabatannya.
“Kami menuntut agar Bea Cukai Kendari dicopot karena diduga tidak mampu memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara,” tegas Abdi.
Abdi menambahkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh pihaknya, Bea Cukai Kendari diduga membiarkan peredaran rokok ilegal yang ditemukan di berbagai warung kecil.
“Bukan hanya di Kota Kendari, tetapi di Kabupaten Konawe juga masih banyak ditemukan rokok ilegal,” ujarnya. Beberapa merek rokok ilegal yang disebutkan dalam aksi tersebut adalah Rokok Seven dan QQ Mild.
“Ini membuktikan bahwa kinerja Bea Cukai Kendari belum tuntas dalam menangani masalah ini. Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak Askolani, selaku Direktur Bea Cukai, untuk segera mencopot Kepala Bea Cukai Kendari,” tambah Abdi.
Dalam aksi tersebut, Sekretaris GMH Sultra-jakarta, Andal Rahmat, yang bertindak sebagai koordinator lapangan, juga menyampaikan tuntutan serupa di depan Mabes Polri.
“Kami mendesak agar Kepala Bea Cukai Kendari diperiksa karena diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara,” kata Andal.
Andal menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, pihaknya akan terus melakukan aksi unjuk rasa hingga Kepala Bea Cukai Kendari dicopot dari jabatannya.
“Jika Kepala Bea Cukai Kendari terbukti terlibat, maka ia harus bertanggung jawab secara hukum dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” tandasnya.
Aksi ini mencerminkan tekad GMH Sultra-jakarta untuk mengawal penegakan hukum dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media narasi-news.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.