narasi-news.com, JAKARTA || Pengurus Pusat Perhimpunan Aktivis Nusantara (PERANTARA) melaporkan PT. Bumi Konawe Utama (BKU) ke Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba). Laporan ini terkait dugaan aktivitas penjualan ore nikel tanpa memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2023–2024.
Koordinator Pusat PERANTARA, Gie Seftian, menyayangkan dugaan pelanggaran tersebut yang luput dari pengawasan aparat penegak hukum.
“Kami sangat prihatin dengan adanya pelanggaran ini. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Gie pada Jumat (10/01/2025).
Menurut Gie, laporan ini diperkuat dengan hasil investigasi dan bukti-bukti lapangan yang telah dikumpulkan di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Sebagai tindak lanjut, PERANTARA juga berencana menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM RI) untuk mendesak pembekuan RKAB PT. BKU.
“Jika perlu, sebagai sanksi tegas, kami meminta Menteri ESDM mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut,” tegasnya.
Gie juga menambahkan, regulasi yang mengatur pelanggaran ini sudah sangat jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM RI Tahun 2022, perusahaan yang melakukan penambangan tanpa RKAB dapat dikenakan sanksi bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan IUP.
Secara khusus, PERANTARA juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Polda Sultra untuk memeriksa petinggi perusahaan serta melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Menanggapi laporan ini, Humas Polri menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera diteruskan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti.
“Kami juga akan mengirimkan laporan ini ke Polda Sultra agar dapat dilakukan investigasi di lapangan,” ujar perwakilan Humas Polri.
PERANTARA berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum demi menjaga transparansi dan keberlanjutan sektor pertambangan di Indonesia.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.
Laporan Redaksi.