Pemprov Sultra Dinilai Bela PT. GKP, DPRD Konkep : ‘Seperti Juru Bicara Tambang Ilegal’

Sultra, narasi-news.com || Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), Sahidin, melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang dianggap membela operasi tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, meskipun izin hukumnya telah dibatalkan.

 

Pemprov Sultra, melalui Kepala Dinas ESDM Andi Azis, menyatakan bahwa PT GKP masih diizinkan beroperasi di kawasan hutan Wawonii, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan izin penggunaan kawasan hutan perusahaan tersebut.

 

Sahidin menilai pernyataan itu menunjukkan ketidakpahaman Pemprov Sultra terhadap hukum dan bahkan terkesan menjadi “juru bicara” perusahaan tambang ilegal. 

 

“Ngomongnya seperti tidak paham hukum, kayak kentut saja. Pemprov Sultra ini seakan-akan melegitimasi aktivitas ilegal PT GKP,” ujarnya pada Kamis, 22 Januari 2025.

 

Ia menegaskan bahwa MA telah mengeluarkan tiga putusan final yang menghapus peluang tambang di Pulau Wawonii, termasuk membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan pasal tambang dalam RTRW Konkep. Menurut Sahidin, putusan itu semestinya membuat PT GKP tak lagi memiliki legitimasi untuk menambang, kecuali di wilayah laut.

Foto salinan putusan Menteri LHK tentang IPPKH PT. GKP yang menerangkan bahwa 2 tahun setelah putusan ini dikeluarkan dan tidak ada aktivitas dilapangan, maka batal dengan sendirinya’ (Foto/NN).

 

Namun, Sahidin menyayangkan sikap Pemprov Sultra yang cenderung mendukung perusahaan tambang tersebut. Bahkan, Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto melalui Sekda Asrun Lio meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang menimbulkan akibat hukum, sementara aktivitas tambang PT GKP tetap dibiarkan berjalan.

 

“Pemprov ini berat sebelah, masyarakat dilarang, tapi perusahaan tambang ilegal tetap dibiarkan. Padahal, putusan MA itu final dan harus dihormati. Ini sangat tidak adil,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Kementerian Kehutanan tidak membatalkan kewajiban menjalankan putusan MA. 

 

“PK itu silakan saja, tapi putusan MA tetap harus dipatuhi. Tambang di Pulau Wawonii harus dihentikan,” pungkas Sahidin.

Array
Related posts