narasi-news.com, SULTRA- KONAWE – Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) yang akan di gelar Delapan desa terkhusus di kabupaten konawe, Sulawesi Tenggara.
Kedelapan desa itu yakni desa mekar jaya, desa walai, tetembumuea, Desa Meraka, barowila, anggohu, korumba dan desa kukuluri. Kabupaten Konawe Provinsi Sultra sudah tidak Lama Lagi.
Pemilihan kepala desa Antar Waktu (PAW) desa tersebut di ketahui, yang akan di gelar tanggal 25/07/2024. Perlu di ketahui secara umum Mengenai Aturan Batasan Umur dan Terkait Anggaran Pemilihan Desa Antar Waktu (PAW).
Lembaga-Lembaga Social Kontrol NGO, maupun Media Mengingatkan Kepada BPD – dan Panitia Pelaksana Pemilihan Desa Antar Waktu (PAW) yang akan, dan atau sudah di bentuk kepanitiaan untuk persiapan menggelar pemilihan di 8 desa kab. Konawe Prov. Sultra (PAW) di tanggal 25/07/2024.
“Bahwa peraturan bupati (Perbup) No.43. Tahun 2022. Pasal 68 Ayat 1 bagian F. Batas Usia Maksimal 54 Tahun”. Jelas dan Terang
“Dan Pasal 72 ayat 1 mengenai biaya pelaksanaan pemilihan desa antar waktu (PAW).
Yang di bebankan (APBD). Bukan Atau dan Tidak di Bebankan anggaran pada Bakal Calon Kepdes. Berdasarkan aturan perbup No. 43 tahun 2022″.Jelas dan Terang.
Di pertegas Lagi Permendagri RI, No. 72 Tahun 2022.Tentang perubahan ke dua atas peraturan menteri dalam negeri No.112. Tahun 2014. Tentang pemilihan kepala desa. Pasal 48 Ayat 1 dan 2, Pemilihan kepala desa Antar Waktu Melalui musyawarah Desa di bebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa. ayat (2).