Pemberitaan Terkait SK Beasiswa Mahasiswa Di Jakarta, Dinilai Melanggar UU Perlindungan Data Pribadi

narasi-news.com, Jakarta – Beberapa media yang melakukan pemberitaan terkait surat keputusan (SK) beasiswa mahasiswa konawe di jakarta dinilai melanggar undang-undang perlindungan data pribadi. Kamis, (3/07(2024). 

Pasalnya, dalam pemberitaan beberapa media tersebut terdapat gambar yang memperlihatkan data pribadi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dalam hal ini Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Salah satu mahasiswa dalam SK tersebut, Irjal Ridwan, menyebutkan Bahwa Pemberitaan SK tersebut seharusnya tidak menyertakan data pribadi seseorang. 

“Hal ini melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tentu itu menyalahi aturan”. Jelas dalam pernyataannya kepada media ini. 

Irjal juga mengatakan seharusnya sebelum mempublikasikan data pribadi seseorang, terlebih dahulu lakukan konfirmasi kepada pemilik data. 

“Seharusnya sebelum menerbitkan Berita, harus lebih dulu mengkonfirmasi orang yang tertera data pribadinya dalam berita tersebut”. Ucap Irjal

Namun diketahui, dalam pemberitaan tersebut tidak ada konfirmasi pada pemilik data pribadi. 

Irjal Ridwan menyayangkan pemberitaan beberapa media online yang menyertakan data pribadi yang dinilai tidak objektif dalam menerbitkan berita, bahkan sepihak saja tidak ada konfirmasi kepada orang yang tertera dalam SK Tersebut.

“Kami tidak mempersoalkan pemberitaan SK beasiswa tersebut namun yang kami sayangkan data pribadi kami ikut di publikasikan lewat media, ini jelas melanggar UU perlindungan data pribadi”. Tegasnya

“Jika data kami disalah gunakan, lalu Siapa yang mau bertanggung jawab, seharusnya media tersebut harus objektif supaya berita tersebut Berimbang”. Tutup Irjal

Array
Related posts