narasi-news.com – Pejabat kepala daerah (Pj) mulai dari tingkat Gubernur, Walikota sampai bupati tidak bisa maju atau mencalonkan Diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sabtu, (02/11/2024).
Itu jelas diatur dalam undang-undang nomor Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf q tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang bunyinya sebagai berikut;
“Setiap calon yang mendaftarkan diri pada pilkada tidak sedang menjabat sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota”
Hal itu karena Pj kepala daerah di isi oleh aparatur sipil negara (ASN) aktif yang di tunjuk dan diangkat langsung oleh pemerintah pusat.
Hal itu juga merujuk pada undang-undang tentang pilkada bahwa ASN aktif yang ingin maju pada kontestasi politik harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Bukan hanya ASN/PNS saja tetapi juga TNI, POLRI hingga kepala desa harus mundur jika ingin menjadi peserta pada pilkada 2024
“Menerangkan secara tertulis pengunduran diri sebagai Aparatur sipil negara, Tentara nasional Indonesia, kepolisian Republik Indonesia dan pegawai negeri sipil hingga kepala desa atau sebutan lainnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum”. Bunyi UU tentang Pilkada pasal 7 ayat 2 huruf t.
Diketahui Pilkada akan di laksanakan pada Rabu, 27 November 2024 secara serentak pada 37 Provinsi, 508 Kabupaten/kota se-Indonesia.