Oleh : Adrian Alfath Mangidi, Ketua HIPMA Konsel-Jakarta
Jakarta – Eksploitasi sumber daya alam di Sulawesi Tenggara telah menjadi isu yang sangat kompleks dan sensitif.
Eksploitasi sumber daya alam dapat berupa penambangan, penggunaan, dan pengelolaan sumber daya alam yang tidak hanya mempengaruhi lingkungan tetapi juga memiliki implikasi sosial dan ekonomi yang signifikan.
Sulawesi Tenggara memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, terkhususnya Nikel.
Namun, penggunaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan dan tidak berwawasan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, hilangnya biodiversitas, dan konflik sosial Sulawesi Tenggara.
Masih hangat ditelinga kita daerah sultra merupakan daerah dengan banyaknya penemuan tambang ilegal,.Baik itu tambang Nikel, galian C, batu bara, dan lain-lain.
Lantas apa penyebab tambang ilegal semakin menjamur di Sulawesi Tenggara?
Hal ini yang membuat Penulis, Adrian Alfath Mangidi, selaku ketua HIPMA Konsel-Jakarta menyoroti salah satu tambang yang berada di Konawe selatan, Sulawesi Tenggara yakni PT. Wijaya Inti Nusantara atau nama lainnya PT. WIN.
Menurutnya, Penyebab maraknya tambang ilegal di Sulawesi tenggara terkhususnya di daerah konawe Selatan tidak hanya disebabkan oleh satu faktor, tetapi lebih kompleks dan terkait dengan beberapa aspek.
Pertama korupsi dan Kolusi
Praktik korupsi dan kolusi dapat menghalangi proses penegakan hukum dan memungkinkan keberlanjutan operasi tambang ilegal. Sogok menyogok dalam upaya untuk memperlancar operasi tambang ilegal sudah menjadi biasa.
Kedua Ketidaksesuaian Peraturan
Kebijakan dan peraturan yang tidak konsisten atau tidak jelas dan bertentangan dengan aturan dan hukum dapat menciptakan celah bagi praktik tambang ilegal.
Ia juga mengatakan bahwa Hal ini dapat kita lihat dari PT. WIN di kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini, Yang diduga melakukan Praktik kolusi dan korupsi
Sogok-menyogok, penulis menduga, melibatkan antara pihak perusahaan (PT. WIN) dan aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, dalam praktik seperti itu, maka tercipta kesepakatan guna dalam upaya memperlancar operasi penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan dalam hal ini PT. WIN.
Bukan semata-mata membuat dugaan, sogok menyogok yang dilakukan pihak perusahaan dan APH di konawe Selatan berdasarkan data “Dana Interten Aparat untuk periode 2022-2023 dari pihak PT. Wijaya Inti Nusantara.
Menurutnya, Dalam upaya memberantas tambang ilegal di Sulawesi Tenggara kabupaten Konawe Selatan, pemerintah dan pihak berwenang perlu harus lebih memperhatikan dan mengatasi perkara ini.
Keterlibatan APH dalam memback up Pertambangan Ilegal tentunya menjadi kejahatan dan harus menjadi fokus utama instansi tertinggi aparat penegak hukum.
Perlu adanya Penguatan Penegakan Hukum Meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dan keamanan untuk melakukan penindakan terhadap tambang ilegal secara rutin dan efektif.
Serta dengan adanya Penguatan Peraturan dan Pengawasan, Memperketat regulasi tambang dan meningkatkan pengawasan terhadap izin dan kegiatan tambang, serta memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelanggar, Sekalipun itu aparat.
“Equality Before the law”.