Oleh : Hendra Yus Khalid, S.H
Jakarta, narasi-news.com – Integrasi berasal dari bahasa inggris “integration” yang berarti keseluruhan. Istilah integrasi mempunyai arti pembauran atau penyatuan dari unsur-unsur yang berbeda sehingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat.
Secara harfiah integrasi berlawanan dengan perpisahan, suatu sikap yang meletakkan tiap-tiap bidang dalam kotak-kotak yang berlainan.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integrasi merupakan suatu bentuk pembauran yang menciptakan kondisi utuh dan bulat. Dalam modul Pendidikan Kewarganegaraan ‘Integrasi Nasional’ yang disusun Dr. Hudaidah, MPd dari Universitas Sriwijaya yang dilansir dari laman Kemdikbud disebutkan integrasi merupakan bentuk usaha-usaha dalam menyatukan beberapa unsur menjadi satu kesatuan yang utuh.
Pemilu atau dengan sebutan pemilihan umum merupakan sala satu sarana dalam pengambilan suatu Keputussan dalam suatu negara dalam sistim pemerintahan yang demokrasi.
Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang komisi pemilihan umum (PEMILU) atau sebutan pemilihan umum merupakan sarana kedaulan rakyat untuk memilih presiden/dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota yang dilaksaakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil didalam suatu negara Indonesia berdasarkan undang-undang dasar negara kesatuan repoblik Indonesia tahun 1945.
Menurut sarbani, pemilu merupakan arena pertarungan untuk mengisi jabatan politik di pemerintahan yang dilakukan menggunakan cara pemilihan yang dilakukan oleh warga negara bersyarat. Dalam arti yang lain pemilu bisa di ilustrasikan dengan kita masuk dalam kompetisi olahraga tinju, ada syarat agar kita bisa masuk dalam kompetisi tinju tersebut salah satunya berat badan yang sama.
Begitupun dengan pemilu yang diterangkan oleh Rabbani bahwa arena konflik akan tetapi harus ada syarat yakni terdaftar sebagai warga negara agar bisa memilih ataupun dipilih. Pengertian tersebut memberikan kita pemahaman bahwa dalam proses pemilu 2024 agar mengedepankan keterbukaan dan rasa adil yang kuat yang berpedoman pada undang-undang dasar tahun 1945
integrasi pemilu Upaya untuk menyatukan perbedaan demi kebaikan kita Bersama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik. memaksimalkan agar dalam pelaksanaanya bisa berjalan dengan harmonis, aman damai dan tertib.
Integrasi pemilu 2024 memberikan sprit yang baru untuk menjadikan kita lebih kokoh dan kuat dalam menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan pemilu 2024 merupakan agenda politik sebagai negara yang demokrasi. Indonesia yang lebih baik adalah Indonesia yang selalu menghargai dengan sistim yang ada yakni ikut serta menjalankan nilai-nilai demokrasi yang ada dinegara kita salah satunya proses pemilu 2024.
Memang harus didasari bahwa dalam pesta demokrasi pemilu akan ada banyak perbedaan yang terjadi namun tersebut harus dijadikan sebagai kekuatan untuk menjadikan negara kita sebagai negara yang kuat dan diperhitungkan oleh negara-negara lain.
Indonesia memang patut diperhitungkan di tingkat internasional, karena sebagai salah satu negara yang besar dan populasi terbanyak tentu saja Indonesia masuk ke dalam negara yang disegani. Bahkan, beberapa negara diklaim takut dengan Indonesia.
Melalui rilisan oleh global Firepower pada tahun 2023 yang lalu Indonesia mendapatkan rengking militer dunia yang ditakuti oleh negara-negara lain Dimana Indonesia menempati urutan 13 dari 145 negara lain hal dengan di asia Tenggara Indonesia menduduki peringkat ke satu.
Perbedaan politik adalah hal yang wajar sebagai negera yang memiliki pemerintahan yang demokrasi dan populasi yang besar. Dengan banyaknya perbedaan justru menguatkan negara. kita Tidak boleh menjadikan kekuatan politik untuk saling mencelah, saling menyudutkan apalagi membuat lawan politik ikut melakukan kedzoliman dalam pikiran maupun Tindakannya.
Pemilu 2024 merupakan ajang untuk mendengarkan dan menerima masukan setiap yang ingin ikut serta berpartisipasi dalam pesta demokrasi pemilu 2024. Sebagai warga negara yang baik kita harus Menyakini bahwa yang dilakukannya pasti memilki niat dan tujuan yang baik untuk bangsa dan negara.
Nur Cholisd Madjid pernah menuliskan bahwa Kerjasama antara warga untuk mempercayai iktikad baik masing- masing, kemudian jalinan dukung- mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efisiensi untuk demokrasi. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimis. Indonesia adalah negara yang kaya akan perbedaan, baik dari segi etnis, agama, suku dan budaya, sehingga hal tersebut menjadi kekuatan kita sebagai negara yang plural untuk saling menjaga, saling menyayangi antara sesama anak bangsa. pemilu 2024 harus dijadikan sebagai sarana dalam menghadapi tantangan yang kita akan hadapi menjelang umur bangsa kita yang akan tua untuk itu Diperlukan pengintegrasian pemilu 2024 demi menjaga probabilitas yang akan terjadi di negara kita.
Indonesia saat ini memasuki era bonus demografi yang akan mencapai puncaknya pada tahun 2030. Kusnandar, V. B., 2022; Zaini, H. 2017; Jati, W. R., 2015 pernah menyampaikan dalam tulisannya Indonesia akan menghadapi bonus demografi sebagaimana diketahui Bonus Demografi adalah meningkatnya jumlah penduduk yang berusia produktif (rentang usia 15-64 tahun) dibandingkan dengan jumlah penduduk yang berusia non produktif (dibawah 15 dan di atas 65 tahun) dalam rentangan waktu tertentu. dengan demikian diperlukan pengintegrasian yang begitu banyak populasi. sesama anak bangsa untuk mempersiapkan apa yang akan terjadi pada tahun 2045 kedepannya diperlukab kewarasan dalam bertindak dalam upaya mempersiapakan masa rentan negara yang sudah berujung usia yang sudah tidak mudah lagi.
Dalam mewujudkan Indonesia emas 20245 tidak hanya juga memahami sebagai sarana untuk memilih siapa yang akan menjadi perwakilan dalam sistem pemerintahan dengan mengedepankan pengntegrasian akan tetapi harus juga diartikan sebagai contributor untuk menyalurkan hak pilih kita sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut akan lebih memperkuat tatanan sistem dipemerintahan kita dalam mewujudkan Indonesia emas 2045 kedepan. Salah satunya adalah syarat untuk memilih atau syarat agar bisa menyalurkan hak suaranya di tempat pengutan suara (TPS).
Dalam peraturan komisi pemilihan umum sudah mengatur terkait syarat untuk pemilih yakni warga negara Indonesia yang sudah genap 17 tahun atau lebih, sudah pernah kawin. Dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022 yakni, genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor, dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai warga negara yang memikirkan Nasib negaranya tentu kita juga harus benra-benar menjadi pendorong dalam kemajuan negara kita. Melalui pemilihan umum 2024 adalah Upaya untuk memaksimalkan kekokohan kita dalam menghadapi pemilu 2024 dengan cara menyatukan perbedaan, menyakini niatan baik seseorang dan menjadi contributor yang baik demi ketuhan negara kesatuan repoblik Indonesia.
Pemilihan umum di 2024 harus kita jadikan sebagai agenda silurahmi poltik untuk mengukur sejauh mana kualitas, kepedulian untuk negara Indonesia dalam mewujudkan serta mempersiapkan apa yang akan terjadi terhadap negara kita kedepan. Pemilihan umum tidak hanya diartikan sebagai memilih pemimpin yang baru akan tetapi lebih jauh dari pada itu. Pemilihan umum harus didasari pada kesadaran mengintegrasikan diri kita sebagai warga negara dan sebagai manusia. Terjadinya konflik akan banyak yang memanfaatkan ruang tersebut. Sehingga akan mudah kita dipecah bela. adanya pemahaman yang ditanamkan bahwa dalam pemilihan umum 2024 hanya pada melahirkan pemimpin yang baru. Cita-cita tinggi sebuah negara yang besar bukan hanya pada terkonsep melahirkan pemimpin yang baru saja sebab tidak ada capaian yang akan kita inginkan kecuali perubahan sehingga akan memarjinilkan pikiran kita sehingga perselisihan akan terjadi sesama anak bangsa.
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa negara kita akan menghadapi bonus demografi, Bonus demografi ibarat pedang bermata dua. Satu sisi merupakan keuntungan jika Indonesia berhasil mengkapitalisasikannya. Sebaliknya akan menjadi “bencana” apabila kualitas manusia Indonesia tidak disiapkan dengan baik. inilah yang mejadi tugas kita Bersama agar Indonesia mampu menyiapakan dan menghadapi Indonesia 2045 kedepan. perlunya kita menyadari bahwa dalam pemilu 2024 bukan kita menunjukan kehebatan kita akan tetapi mampu memikirkan dan mempersiapkan tantang apa saja yang akan kita siapkan kedepan untuk indonesia. pemilu 2024 harus kita jadikan sebagai agenda politik untuk membangun serta mempersiapakan tangan-tangan yang akan kita hadapi.
Indonesia emas 2045 adalah cita-cita kita bersama dalam mempersiapkan bangsa dan negara kita agar tidak terjerembab kedalam kebodohan, kemunduran serta perpecahan dalam mendiami dan meneruskan warisan para pendiri-pendiri bangsa dalam memperjuangkan serta mempertahankan negara kesatuan repoblik Indonesia.
Dalam mewujudkan Indonesia emas 2045 di perlukan kesadaran didalam diri kita. Disetiap momen yang dihadapi oleh negara salah satunya pesta demokrasi pada pemilu tahun 2024 harus direspon dengan baik dengan penuh kesadaran integrasi sebagai anak bangsa, tidak dijadikan sebagai momen untuk mencar-cari kesalah dan memperlihatkan atau memamerkan kekuatan antara satu dengan yang lainya.
Dalam pelaksanaanya tentu tidak hanya dari penyelenggara pemilu dalam hal ini komisi pemilihan umum (KPU), Badan pengawal pemilu (BAWASLU) Dan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) akan tetapi menjadi peran kita semua dengan didasari rasa semangat dan kesadaran didalam diri kita agar proses pelaksanaan pemilu mulai dari proses pemungutan sampai dengan proses perhitungan bisa terlaksana dengan sukses. Tidak hanya sukses dalam proses pemilu akan tetapi sukses dalam mempersiapkan serta menghadapi segala tantangan-tangan dinegara kesatuan repoblik Indonesia yang flural ini.
Cita-cita Dalam mewujudkan Indonesia yang akan menduduki 100 tahun tepatnya tahun 2045 Indonesia sudah ada sejak tahun 1996 dimana Di era itu, pemerintah saat itu telah mengusung Indonesia Emas dengan visi dan misi ingin mengangkat derajat bangsa Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera pada 2045. Indonesia Emas ketika itu memiliki empat pilar utama, yaitu sumber daya manusia unggul, demokrasi yang matang, pemerintahan yang baik, dan keadilan sosial. Berbedapula dimasa pemerintahaan saat ini dalam penetapan Indonesia Emas.
Sebagaimana yang pernah prsiden Ri joko Widodo sampaikan saat peluncuran rancangan rencana Pembangunan jangka Panjang nasional (RPJPN) Djakarta Theater di Jakarta, Bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan setidaknya ada tiga hal pokok yang akan menjadi acuan untuk menggapai visi Indonesia Emas 2045 yakni: Pertama adalah stabilitas bangsa dan negara, kedua berkelanjutan dan berkesinambungan dalam memimpin, yang ketiga adalah sumber daya manusia (SDM), yang menjadi kekuatan besar bangsa Indonesia.
Disetiap kepemimpinan pasti memiliki cara tersendiri dalam memimpin di suatu negara. kepandaian dan sikap kepedulian harus selalu menjadi nomor satu baik kepada negara maupun kepada rakyat itu sendiri. Sehingga kita tidak usa terlalu menjadikan pemilu 2024 sebagai tempat untuk menunjukan kekuatan terhadap satu dengan yang lainnya. jadikanlah pemilu sebagai acara untuk memantapkan rasa persatuan. memastikan negara indonesiaa akan selalu ada dan senantiasa merespon serta mempersiapkan Indonesia yang akan datang.
Lemabaga penyelenggara: Demokrasi Yang Substantif Berjalannya dengan khidmat, aman dan damai pemilihan umum (Pemilu) 2024 adalah merupakan kebahagian tersendiri bagi siapaun yang ikut Serta berperan mengikuti proses pemilihan umum 2024 dalam hal ini Lembaga penyelenggara pemilu. Lemabag penyelenggara pemilu sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang komisi pemilihan umum nomor 7 tahun 2017 yakni dari komisi pemiluhan umum (KPU), badan pengawas pemilu (BAWASLU ) dan dewan kehormatan penyelengaara pemilu (DKPP). Ketiga Lembaga tersebut adalah Lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melaksanakan pemilihan umum atau sebagai lemabaga penyelenggara pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Komisi pemilihan umum (KPU) Adalah lemabaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasioanal, tetap, dan Mandiri dalam melaksanakan pemilu. Komisi pemilihan umum (KPU) terdiri dari komisi pemilihan umum Tingkat pusat, ada komisi pemilihan umum (KPU) Tingkat provinsi, komisi pemilihan umum (KPU) Tingkat kabupaten/kota. Bab I pasal 6 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang komisi pemilihan umum penyelenggara pemilu terdiri dari KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, Dan KPPSLN. Penyelenggara pemilu merupakan Lembaga yang harus tahan dari berbagai macam tantangan salah satunya netralitas. Netralitas sebagai penyelenggara harus menjadi pendorong untuk melaksanakan pemilu 2024 menjadi pemilu yang jujur dan adil. Sebagaimana dijelaskan dalam undang komisi pemilihan umum nomor 7 tahun 2017, pasal 2 yang menyebutkan pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Kesuksesan dan tegaknya demokrasi ada pada Lembaga penyelenggara pemilu salah satunya komisi pemilihan umum. Komsis pemilihan umum (KPU) Harus menanamkan nilai-nilai integritas dan etika sebagai penyelenggara, sebagaimana disebutkan bahwa komisi pemilihan umum adalah penyelenggara yang nasioanal dan mandiri, artinya tidak ada satupun yang bisa mengintervensi setiap Tindakan yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum selagi masih mengacu pada aturan-aturan hukum yang ada demi Mendorong agar dalam pelaksanaan pemilu bisa berjalan sesuai yang diharapkan.
Pemilu agenda politik yang dilakukan selama lima tahun sekali, momen Dimana adanya penyegaran dalam kepemimpinan. Menjadikan sebagai arena peretarungan politik yang illegal. Dalam pelaksanaanya harus disambut dengan rian gembira. pemilu bukan arena tinju mencari siapa yang kuat dan yang lemah akan tetapi bagaimana mempertemukan sebuah cita-cita yang besar untuk bangsa dan negara. Netralitas penyelenggara sangat dibutuhkan demi suksenya pemilu yang adil dan jujur, penyelenggara harus menjunjung tinggi cita-cita pendiri bangsa salah satunya menjaadi penyelenggara yang memilki kekokohan integritas yang kuat serta profesionalitas yang tinggi.
Mengenai persoalan integritas penyelenggara Pemilu, telah disebutkan oleh Jimly Asshiddiqie bahwa di era modern ini dunia mengalami kegoncangan nilai dan norma yang cukup kuat. Krisis moral dan etika kehidupan berbangsa terutama krisis nilai pada aspek politik begitu terasa. Penyimpangan etika privat dan etika publik dalam bernegara mengalami peningkatan dan kekacauan norma seakan-akan terus terjadi dalam praktik pengelolaan negara sehingga dalam suasana globalisasi kita gamang menghadapinya, dengan sikap responsive.
Ramlan Subakti merumuskan paling tidak delapan kriteria pemilu berintegritas salah satunya adalah Penyelenggara pemilu yang mandiri, kompetensi, berintegritas, efesien dan kepemimpinan yang efektif. Sebagai penyelenggra akan banyak tantangan yang akan dihadapi mulai dari bagaimana meloloskan pertai politik sebagai peserta pemilu atau penetapan peserta pemilu, Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan DPD, Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Pencalonan presiden /wakil presiden, masa kampanye pemilu, masa tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, samapai rekafitulasi hasil perhitungan.
Penyelenggara harus independen tidak boleh mudah dipengaruh oleh kepentingan-kepentingan apapun, itulah sebabnya penyelenggara khsusnya komisi pemilihan umum (KPU) harus benar-benar menjaga perilaku sebagai penyelenggara. Menanamkan perhatian khusus terhadap bangsa dan negara. rusaknya dalam pemilu itu tergantung pada Lembaga penyelenggara salah satunya komisi pemilihan umum (KPU). Hari ini tidak banyak di temukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik ditingkat KPU RI, KPU Prov, KPU Kab/kota Bahkan samapai ditingkat bawah Seperti PPK dan PPS dalam proses pendaftaran mereka meloby terhadap siapaun itu agar mereka bisa lulu, ada juga sebagai titipan agar dalam proses pemilu bisa dimuluskan sebagai peserta. segalah Upaya mereka lakukan agar mereka bisa lulus tanpa memaksimalkan sesuai potensi yang dimilikinya. Akan tetapi menjadi bimbang dan menjadi pertanyaan besar apakah memaksimalkan kemampuan didalam diri bisa meloloskan sebagai penyelenggara, jawabannya tentu tidak bisa, harus membutuhkan orang dalam (Orda) dan Koneksi Luar (Kolu) agar semua yang kita inginkan bisa dircapai. Inilah yang menjadi penguatan untuk komsisi pemilihan umum (KPU) agar tidak goya akan kepenetingan-kepentingan pribadi ataupun kelompok yang tidak memihak terhadap kepentingan bangsa dan negara.
Penulis ingin menitip pesan kepada kita semua agar sekiranya pemilihan umum (Pemilu) 2024 harus dijadikan sebagai sarana penyatuan untuk kebaikan negara kita. Terlepas dari kepentingan-kepentingan namun tidak mengabaikan cita-cita negara yang rela berkorban hanya demi menajaga keutuhan kesatuan negara repoblik Indonesia. Hal demikian ada beberapa poin terpenting yang ingin saya sampaiakan dalam tulisan kecil saya yakni:
Meminta kepada seluruh penjabat-penjabat politik tertinggi dibangsa ini agar tidak membuat skema politik Yang membuat anak bangsa bercerai berai
Meminta kepada seluruh calon presiden dan wakil presiden agar memberikan Pendidikan politik yang santun dan edukatif
Meminta kepada presiden Jokowi dodo agar sekiranya tidak menggunakan kekuasaanya untuk mengintervensi proses pemilu 2024
Berharap kepada seluruh penyelenggara pemilu baik dari KPU, BAWASLU dan DKPP agar menjaga kode etik dan perilaku penyelenggara dalam rangka melahirkan pemimpin yang senantiasa memilki cita-cita yang besar untuk kepentingan bangsa dan negara
Meminta kepada POLRI dan TNI agar bersikap netral tidak mengikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan politik
Meminta kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala desa/lurah agar tidak takut dengan intervensi-intervensi apapun yang akan merusak kestabilan daerah dan umunya untuk negara
Berharap kepada seluruh rakyat Indonesia agar bersikap dingin dan bijak dalam menghadapi pemilu 2024