Oleh : HENDRA YUS KHALID, SH
narasi-news.com, Jakarta – Pemilih adalah seseorang atau warga negara yang telah didaftarkan serta ditelusuri kebenaran identitasnya bahwa iya benar-benar memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memberikan hak suaranya ditempat pemungutan suara pada hari yang telah ditetapkan oleh negara melalui komisi pemilihan umum (KPU).
Data pemilih adalah kumpulan entitas pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara dan penghitungan suara. Setidaknya data pemilih memenuhi 3 (tiga) kualitas data, yakni mutakhir, akurat dan komprehensif.
Data pemilih yang mutakhir menggambarkan kondisi kekinian pemilih yang terus menerus diperbaharui untuk digunakan di hari pemungutan suara sehingga bisa dipastikan bahwa iya dapat dikatakan sebagai pemilih. Pemilih merupakan kepastian dalam pelaksanaan pemilihan agar dalam proses pemilihan mengedepankan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. dalam Pasal 1 ayat 34 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, menjelaskan pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Dalam pemilihan apapun tentu pemilih menjadi salah satu instrument suksesnya dalam sebuah pemilihan, baik pemilihan eksekutif maupun dalam pemilihan legislatif. namun hal tersebut tidak juga serta merta dijadikan sebagai pemilih jika tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan sebagaimana yang dijelaskan diatas dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Memberikan hak suara untuk memilih ataupun dipilih tentu sudah dijamin oleh undang-undang akan tetapi ada standar yang menjadi rujukan agar dikategorikan sebagai pemilih. tidak serta merta untuk mengakomodir akan tetapi ada aturan yang mengikat dalam mengikuti semua tahapan yang telah ditetapkan salah satunya menjadi pemilih atau terdaftar sebagai pemilih, sehingga dalam proses pemilihan bisa berjalan secara demokratis tanpa ada yang dirugikan serta masih mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Pemilih yang baik adalah pemilih yang terdaftar dan telah dilakukan penelitian oleh petugas. untuk memastikan bahwa iya telah terdaftar maka diperlukan penelitian data dan pencocokan melalui proses pencocokan dan penelitian atau pemutahiran data dari komisi pemilihan umum (KPU) melalui petugas pemutahiran data pemilih (PPDP/PANTARLIH).
Integrasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu integration yang berarti kesatuan atau pembulatan dalam penjelasan lain Integrasi adalah merupakan kesempurnaan dalam bentuk kepuasan dalam suatu sistem, baik dalam sistem sosial, politik dan lain sebagainnya. Dalam rangka mewujudkan Data pemilih yang terintegrasi maka petugas yang telah diberikan kewenangan untuk melakukan pendataan harus benar-benar berpedoman pada prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsive, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel dalam hal ini adalah petugas pemutahiran data pemilih (Pantarli/PPDP).
Petugas pemutahiran data pemilih harus benar-benar memperhatikan prinsif sebagaimana yang telah dalam pasal 2 ayat 1 poin a-j tentang rancanagan pertauran komisi pemilihan umum (RPKPU) Yang telah dijadikan sebagai bahan uji public pada tanggal 23 april 2024.
Data pemilih yang terintegrasi sangat dibutuhkan dalam proses pemilihan sebagaimana dijelaksan diatas bahwasanya data pemilih yang terintegritas merupakan salah satu bentuk mendukung berjalannya nilai-nilai demokrasi. menyukseskan proses berjalannya tahapan pilkada saat pemungutan suara hal yang wajib, maka Langkah awal harus menyukseskan berhasilnya tahapan yang telah dilaksanakan oleh komisi pemilihan umum (KPU) melalui pendataan oleh petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih/PPDP) demi berjalannya pemilihan 2024 dengan damai dan lancar.
Data yang akurat, Mutahir dan komprehensif akan berjalan dengan damai tanpa ada yang diuntungkan pihak tertentu. data yang terintegrasi, data yang jauh dari manipulatif, data yang jauh dari kepentingan-kepentingan pribadi ataupun golongan sehingga mampu mewujudkan pemilihan yang langsung dan demokratis.
Daya Kerja, partisifatif Perwujudan Pemilihan Yang Demokratis data pemilih sangat dibutuhkan untuk dilakukan pencocokan, penelitian serta pendaftaran identitas dalam rangkah menjadikan data lebih tervalidasi untuk menjadi pemilih saat proses pemungutan dan perhitungan suara. memastikan data telah di daftar atau telah di lakukan pencocokan oleh petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih/PPDP) atas nama Komisi pemilihan umum (KPU).
Pantarli adalah seseorang yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS) untuk membantu PPS dalam rangka melakukan pemutahiran data pemilih. Pantarlih adalah petugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dalam pemilu maupun pemilihan yang berjumlah satu orang disetiap TPS. Petugas pemutahiran data pemilih (PPDP/Pantarlih) juga merupakan petugas yang merupakan badan adhoc yang membantu PPS atas nama Komisi pemilihan umum (KPU) untuk dilakukan penelitian dengan mempertimbangkan keadilan dinegara kesatuan repoblik Indonesia, Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan komisis pemilihan umum mengenai pantarlih di pasal 1 ayat 10 serta dijelaskan mengenai tugas dan tanggungjawabnya serta syarat untuk Mejadi pantarlih/PPDP (Petugas pemutahiran data pemilih) didalam pasal 47 ayat 1-2, pasal 48 ayat 1-4, pasal 49 ayat 1-4 ,pasal 50 ayat 1 poin a-e tentang peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc.
Pemilihan kepala daerah, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat diwilayah provinsi maupun daerah dalam rangka memilih pemimpin atau kepala daerah, baik itu ditingkat gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati dan /wali kota dan wakil wali kota guna mewujudkan pemilihan yang langsung dan demokratis. Pemilihan kepala daerah pada November 2024 merupakan agenda politik ditingkat daerah yang menjadi rujukan dalam sebuah sistem pemerintahan yang demokratis salah adalah daya kerja dan bentuk partisipatif dalam melaksanakan semua aturan atau yang telah ditetapkan oleh negara untuk dilakukan proses pendataan dengan tujuan melahirkan data pemilih yang memenuhi syarat.
Dalam rangka memberikan dukungan terlaksananya data yang terintegrasi maka diperlukan daya kerja dalam bentuk kesediaan dan semangat dilakukan pendataan serta memberikan pemahaman dalam tata pelaksanaan sistem demokrasi sebagai warga negara yang baik. beberapa tahapan yang musti dilaksanakan dalam penerapan atau perwujudan dalam pemilihan kepala daerah yakni dilakukan pendataan untuk dipastikan bahwa data yang telah dicocokkan telah memenuhi syarat untuk menjadi sebagai pemilih. aturan yang mengatur tentang pemilihan Kepala daerah dan peraturan tentang komisi pemilihan umum yang memberikan instrument tentang pemilihan kepala daerah merupakan instrumen penerapan demokrasi yang baik sehingga daya kerja atau dukungan dan partisipasi merupakan instrument mendukung berjalannya pemilihan yang demokrasi.
Pemilihan kepala daerah tertuang dalam Undang-undang pilkada nomor 10 tahun 2016 bab 1 ketentuan umum pasal 1 Ayat (1) tentang pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota serta dalam pasal 1 Ayat (1) Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang menyebutkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota atau sebutan pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
Warga negara yang patuh pada aturan yang telah ditetapkan oleh negara merupakan acuan atau pondasi dalam membawah kedamaian dan kesuksesan dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa salah satunya dalam proses pemilihan kepala daerah yang merupakan hak Setiap warga negara untuk mencalonkan diri dan dicalonkan, sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota. Kita menginginkan pemilihan kepala daerah 2024 tidak terjadi kesalahan yang merugikan seseorang, baik yang mencalonkan sebagai peserta pemilihan ataupun pemilih yang akan memberikan hak suaranya sehingga dalam pelaksanaanya dibantu oleh penyelenggara dalam hal ini petugas pemutahiran data pemilih (PPDP).
Urgensi Penerapan Kualias Penyelenggara Kamis 13 Juni 2024 telah dibuka tahapan pendaftaran petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) dalam rangka membantu Komisi pemilihan umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan pemutahiran data pemilihan ditingkat tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing kelurahan/desa. Petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) merupakan petugas yang dibentuk Oleh panitia pemungutan suara (PPS) dalam rangka melakukan pendaftaran dan pendataan terhadap data pemilih, baik kesesuaian antar DP4 dengan identitas kependudukan yang dosediakan oleh Pemerintah untuk dilakukan penyadingan data hasil terahir dari Komisi pemilihan umum (KPU), apakah ada data pemilih baru atau tambahan maupun ada data yang tidak lagi memenuhi syarat untuk dijadikn sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah 2024.
Kualitas penyelenggara dalam melakukan proses pemutahiran data pemilih, tidak boleh sembarang dilakukan pencocokan apalagi didaftarkan sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang=-perungdangan yang ada. Sukses dan validnya data tergantung dari pihak penyelenggara dalam melakukan pemutahiran data kependudukan sehingga dalam proses tahapan perekrutan dibuka secara terbuka. dibutuhkan seseorang atau warga negara yang memiliki kecakapan, kualitas dan kemandirian dalam bekerja sehingga PPS dalam melakukan perekrutan harus mengedepan kualitas dan kecakapan serta kompetensi yang dimiliki seorang petugas.
Pasal 52 ayat 2 peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc menyebutkan seleksi pantarlih/PPDP Dilaksanakan secara terbuka denga memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih/PPDP.
Tahapan pendaftaran yang telah dibuka pendaftaran mulai tanggal 13 juni 2024 sangat ringkas sekali. kita Memahami animo pendaftar petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) itu sangat minim, sehingga waktu yang ringkas tidak serta merta Kita lakukan perekrutan yang jauh dari kualitas individu sebagai penyelenggara. Perekrutan petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) harus tetap dimaksimalkan atau diperhatikan agar mampu melahirkan petugas yang benar-benar memilki kemampuan dan kualitas dalam bekerja untuk melaksankan proses mencoklitan atau pencocokan data pemilih.
Pendaftaran calon pantarlih atau PPDP sebagaimana kita ketahui telah dibuka sejak tanggal 13 Juni sampai tanggal 17 Juni 2024 artinya hanya satu Minggu dibuka dengan animo pendaftaran yang minim, langsung penelitian administrasi yang hanya satu hari yakni tanggal 20 Juni 2024, setelah itu akan langsung diumumkan tanggal 21 artinya satu hari. Terus dalam pengumuman ke penetapan memang ada interval dua hari yakni penetapannya tanggal 23 akan tetapi hasil yang sudah ditetapkan tidak akan lagi kembali artinya sudah mengikat berdasarkan hasil pleno atau penelitian administrasi dari Panitia pemungutan suara (PPS).
Pendaftaran pantarlih/ PPDP (petugas pemutahiran data pemilih) telah diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (KptKPU) Nomor 638 tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhock penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, walikota dan wakil walikota.
PPDP (petugas pemutahiran data pemilih) Merupakan seseorang yang ditunjuk melalui rapat pleno melalui hasil dari penelitian adminisrasi melalui proses perekrutan secara terbuka yang mengedepan kecakapan, kapasitas dan kemandirian dalam bekerja khususnya kecakapan dalam berkomunikasi atau berinteraksi dengan masyarakat, pemerintah desa ataupun tokoh masyarakat lainya. kecakapan dalam mengoperasikan teknologi dalam hal ini handphone dalam aplikasi sidalih dan e-coklit, serta memiliki kemandirian dalam melakukan pemutahiran data pemilih yang tidak mudah diintervensi oleh pihak-pihak manapun.
Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang pedoman tehnis pembentukan badan adhock bab VIII Pasal 47 ayat 1 & 2 dan Pasal 48 Ayat 1&2 Yang berkaitan tentang petugas pemutahiran data pemilih dan kedudukan petugas pemutahiran data pemilih dan rancangan peraturan komisi pemilihan umum (RKPU) tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dan sistem informasi data pemilih. petugas pemutahiran data pemilih harus benar-benar menghasilkan data yang terintegrasi dengan baik sebab dalam pemilihan kepala daerah akan lebih tendensius dibandingkan dengan pemilihan umum, dikarenakan dalam pemilihan umum ada pemilihan presiden dan wakil presiden yang lebih menarik didiskusikan oleh masyarakat dibandingkan dengan pemilihan legislatif, baik DPRD kabupaten, DPRD Provinsi sampai pada DPR RI ditingkat Pusat sehingga dalam pemilihan umum tidak terlalu tendensius. Berbeda dengan pemilihan kepala daerah dikarenakan letak geografisnya lebih kecil atau saling berdekatan sehingga lebih tendensius dalam proses pemungutan suara sampai pada perhitungan suara ke depan olehnya diperlukan kehati-hatian khususnya dalam pendataan dan pendaftaran data pemilih yang harus benar-benar terintegrasi dengan baik. Perekrutan petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) tidak bisa sembarang direkrut, harus benar-benar diteliti dengan sebaik – baiknya, sebagaimana yang telah disebutkan diatas, yang menjadi rujukan dalam proses perekrutan petugas pemutahiran data pemilih (PPDP).
Urgensi Pengawasan Pilkada 2024: langsung & Demokratis, Pengawasan dalam suatu demokrasi sangat diperlukan sebagai aktualisasi system demokrasi di negara kesatuan Republik indonesia. dalam Pemilihan kepala daerah harus bisa mengukur sejauh mana bentuk mengaktualisasikan pengawasan yang dilakukan oleh beberapa pihak penyelenggara, baik itu unsur badan pengawas (BAWASLU) dari pihak Komisi pemilihan umum (KPU) maupun dari dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) Dalam rangka mewujudkan kompetisi yang sehat dan adil. pengawasan menitik beratkan pada tindakan evaluasi serta koreksi terhadap hasil yang dicapai, dengan maksud agar hasil tersebut sesuai dengan rencana. Dalam pengertian yang lain yang dijelaskan Newman mengenai pengawasan adalah “ control is assurance that the perfomance conform to plan”. Ini berarti bahwa titik berat pengawasan adalah suatu usaha untuk menjamin agar pelaksanaan suatu tugas dapat sesuai dengan rencana. pengawasan pemilihan kepala daerah merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan beberapa unsur, tidak hanya dari pihak penyelenggara sebagaimana dijelaskan diatas, akan tetapi semua elemen yang terhimpun dalam satu kesatuan NKRI. dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah merupakan Upaya yang harus dibangun Bersama-sama dengan tujuan pemilihan kepala daerah berjalan secara langsung dan demokratis sebagai bentuk aktualisasi penerapan undang-undang dasar tahun 1945.
Proses untuk menyukseskan terlaksananya pemilihan kepala daerah 2024 telah dilakukan proses perekrutan penyelenggara badan adhoc sebagai perwakilan Tingkat bawah dari komisi pemilihan umum (KPU), KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, baik ditingkat kecamatan yang disebut dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) ditingkat desa/atau kelurahan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu dan pemilihan didalam TPS dan Petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih/PPDP). rasa percaya dan persatuan yang kuat harus hadir didalam diri kita, agar menjelang pemungutan suara sampai penetapan sebagai kepala daerah bisa berjalan dengan damai dan harmonis. efek yang besar dalam mewujudkan kesuksesan pemilihan tidak hanya dititik beratkan oleh pihak penyelenggara akan tetapi kita harus ikut serta mendukung dan membantu melakukan pengawasan di setiap tahapan yang dilaksanakan oleh pihak penyelenggara. Pemilihan kepala daerah harus dibangun dengan rasa perhatian khusus untuk menjaga hubungan baik antara kita sesama anak bangsa yang diikat dengan rasa persatuan yang tinggi. Kepedulian, saling menghargai, saling percaya, saling menjaga antara kita sehingga dalam penerapan demokrasi di pemilihan kepala daerah benar-benar ter konsolidasikan dengan tersistem, terstruktur dan massif baik ditingkat provinsi maupun kabupaten kota dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan satu momen yang sangat dinantikan oleh Tokoh-tokoh politik ditingkat lokal dalam merekonstruksi prestasi dan kemampuan mereka dalam Sistem pemerintahan baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam pelaksanaannya tentu kita menginginkan dalam proses pemungutan suara terjadi kondisi yang aman dan damai. Dibutuhkan kerja sama semua pihak, melibatkan diri dalam merespon pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 yang akan dating. Tidak hanya melibatkan pihak penyelenggara akan tetapi semua harus berpartisipasi dalam hal ini melakukan pengawasan, minimal membantu penyelenggara dalam beberapa tahapan yang akan dilaksanakannya. pengawasan yang kuat dan ketat tidak hanya bagi penyelenggara negara dalam hal ini komisi pemilihan umum (KPU) yang bersifat tetap dan mandiri akan tetapi semua harus terlibat. sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 1 ayat 8 KPU adalah Lembaga penyelenggara negara yang bersifat Nasional, tetap dan mandiri.
Dalam pelaksanaanya dibentuklah lembaga penyelenggara yang membantu KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/Kota yakni lembaga penyelenggara badan adhock yang telah diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyelenggaraan disetiap tingkatanya, mulai dari tingkat kecematan yang disebut dengan panitia pemilihan kecematan (PPK), ditingkat kelurahan desa atau disebut dengan Panitia Pemungutan suara (PPS), Kelompok Penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang berada ditempat pemungutan suara (TPS) dan Petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) yang melaksanakan pendataan dan pendaftaran sebelum pemungutan suara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 1 ayat 7 sampai 16, kemudian dimasing-masing tingkatannya telah diatur tugas, tanggungjawab dan wewenangnya di setiap tahapan menuju pemungutan suara. Sebagaimana telah diatur di pasal 16, Pasal 19, Pasal 21 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.