OPINI : Bendungan Ameroro Di Isukan Akan Segera Di Resmikan, Pembayaran Kompensasi Lahan Masyarakat Masih Menjadi Polemik,, Ada Apa..?

Gambar: Salfin Tebara, Sekertaris Umum HIPPMA KONAWE-JAKARTA, Dan juga Wakil BEM Fakultas Fisip Universitas Ibnu Chaldun Jakarta

 

Oleh : Salfin Tebara, Sekertaris Umum Himpunan Pemuda Pelajar Dan Mahasiswa Konawe-Jakarta

 

Jakarta, narasi-news.com, KONAWE – Proyek Strategis Nasional (PNS) adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah.

 

Bendungan Ameroro adalah salah satu program pembangunan strategis nasional (PSN) yang berada di kabupaten Konawe tepatnya di Kecamatan Uepai. 

 

Namun diketahui, polemik di tengah masyarakat belum juga terselesaikan yakni pembayaran kompensasi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan PSN itu. 

 

Dalam penanganannya, pembayaran kompensasi (ganti rugi) lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan PSN tertuang dalam undang-undang No. 19 tahun 2021 Perubahan atas undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui oleh pihak terkait.

 

Dalam undang-undang yang mengaturnya, pembayaran kompensasi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan PSN itu dilakukan sekurang-kurangnya paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.

 

Namun kenyataannya, sejak awal pembangunan sampai saat muncul isu yang membingungkan yakni isu peresmian Bendungan yang akan di resmikan oleh presiden joko Widodo, sampai saat ini masih belum terselesaikan pembayaran kompensasi lahan masyarakat tersebut, ada apa? 

 

Instansi pemerintah pusat jelas telah mengatur persoalan pembayaran kompensasi lahan masyarakat ini, yang menjadi pertanyaan, siapa yang menjadi aktor intelektual pemegang kekuasaan atas tidak terselesaikan nya pembayaran kompensasi lahan masyarakat yang pada faktanya menjadi hak mereka? 

 

Pengakuan salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya, membeberkan kelakuan pejabat publik yang memunguti biaya pembayaran lahan setiap masyarakat yang terkena dampak pembangunan PSN, dengan nilai 200 Ribu rupiah/per lahan. 

 

Dalam keterangannya, salah satu masyarakat yang kesal akibat perlakuan pejabat publik yang mempersulit pemberkasan untuk pencairan kompensasi lahan masyarakat yang terkena dampak. 

 

“Saya rasa begitu memang kalau memang tidak ada permainan pasti lancar pengurusan dan semua sudah kelar.. apa Lagi ini kan sudah ready waduk sisah peresmian saja ..masih blum mau cair,, secara logika saja bagaimna”. Sedikit uraian singkat keluhan salah satu masyarakat Ameroro yang terkena dampak. 

 

Dalam keterangan lebih lanjut, salah satu masyarakat yang merasa dirugikan oleh pejabat publik yang mempunyai tupoksi untuk mengkoordinir pembayaran kompensasi lahan masyarakat menjanjikan pembayaran dari tahun 2023 hingga berganti tahun 2024 juga belum kunjungan terselesaikan. 

 

Ketika di kalkulasikan, pemungutan 200 ribu oleh pejabat publik tersebut jika di kalikan 500 lahan masyarakat yang terkena dampak itu totalnya mencapai miliyaran rupiah, hasil yang menggiurkan bukan? 

 

Salah satu Masyarakat itu juga membeberkan bahwa telah memenuhi persyaratan yang di butuhkan untuk pencairan kompensasi itu, namun di pejabat publik ini mengulur masyarakat dengan menyampaikan bahwa masyarakat harus membuat pemberkasan ulang untuk syarat pencairan kompensasi. 

 

“Berkas Yg pertama di kembalikan katanya di suruh buat ulang lagi yg ke 2, ini tidak tau lagi bagaimana, Tapi sudah keluar nama² yg akan terima, berarti sudah di ACC mungkin sisa berkas pencairan nya saja blum dia tanda tangan”. 

 

Di ketahui masyarakat di janjikan akan segera dilakukan pembayaran kompensasi, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan pembayaran lahan, hingga muncul isu PSN tersebut akan di resmikan oleh presiden pada tahun ini, padahal polemik belum terselesaikan. 

 

“Saya rasa begitu memang kalau memang tidak ada permainan pasti lancar pengurusan dan semua sudah kelar.. apa Lagi ini kan sudah ready waduk sisa peresmian saja ..masih belum mau cair,, secara logika saja bagaimana”. Imbuh salah satu masyarakat

 

Persoalan ini tidak bisa di biarkan terus menerus, pemerintah daerah kabupaten konawe dalam hal ini Bupati konawe harus memperhatikan kasus ini sehingga ada rasa keadilan yang di rasakan oleh masyarakat 

 

Dan penulis berharap, Pemerintah daerah kabupaten Konawe melalui Pj Bupati konawe bisa mengevaluasi pejabat publik yang mengedepankan kepentingan pribadi di banding kepentingan masyarakatnya. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Array
Related posts