Nuklir untuk Kedaulatan Energi dan Lompatan Peradaban Bangsa

narasi-news.com, Jakarta – Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya energi, termasuk potensi besar dalam energi nuklir. Seluruh potensi energi ini harus dioptimalkan pemanfaatannya sesuai amanat konstitusi, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Direktur Pusat Pengkajian Inovasi Nuklir dan Energi Baru Terbarukan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (PUSPINEBT ICMI), Irwanuddin H.I. Kulla, yang juga merupakan Tenaga Ahli Menteri ESDM RI Bidang Pengembangan Potensi Pemanfaatan Tenaga Nuklir, menegaskan bahwa program energi nuklir Indonesia bukanlah hal baru. 

 

Sejak era Presiden Soekarno, pemerintah telah menunjukkan komitmennya melalui pembentukan Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivitet (PNPR) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1954. Komitmen ini diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Tenaga Atom, yang ditandai dengan pembangunan reaktor riset nuklir pertama di tahun yang sama.

 

Langkah tersebut kembali diperkuat di era Presiden Soeharto melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Namun, berbagai upaya pengalihan isu oleh oknum-oknum tertentu telah menghambat kemajuan energi nuklir di Indonesia. Tujuannya jelas: mencegah Indonesia untuk tumbuh sebagai negara maju, terutama di sektor energi dan industri strategis.

 

Sementara itu, banyak negara di dunia terus berlomba dalam mengembangkan dan memanfaatkan energi nuklir, meskipun biaya investasi awalnya tinggi. Hal ini karena energi nuklir terbukti menjadi sumber listrik yang andal dengan masa operasional yang panjang (sekitar 60–80 tahun), rendah emisi karbon, serta berperan besar dalam mendukung pertumbuhan sektor industri dan ketahanan energi jangka panjang. Dengan pengelolaan yang baik, nuklir mampu menjadi tulang punggung bagi kemakmuran rakyat.

 

Pengalaman negara lain menjadi bukti nyata. Korea Selatan, misalnya, mengalami pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang signifikan sejak memanfaatkan energi nuklir. Sebelum memiliki PLTN, PDB negara tersebut pada periode 1970–1990 hanya sekitar USD 8 miliar dengan pertumbuhan 8,6% per tahun. 

 

Namun sejak mulai mengoperasikan PLTN (1980–2021), PDB melonjak hingga USD 1.800 miliar pada tahun 2021 dengan pertumbuhan 4,1% per tahun, dan HDI meningkat drastis dari 0,65 (1980) menjadi 0,89 (2021). Hal serupa juga terlihat di negara-negara seperti Amerika Serikat, Rusia, Cina, Prancis, Jerman, Inggris, Jepang, hingga Finlandia, yang tidak hanya menjadikan nuklir sebagai sumber energi, tetapi juga sebagai alat strategis dalam geopolitik dan geoekonomi global.

 

Kebijakan energi melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang disampaikan oleh Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia dinilai sangat tepat dalam mendukung visi Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada energi nasional dan hilirisasi industri. 

 

Menteri Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya energi harus ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan bangsa, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok. Indonesia tidak boleh tunduk pada tekanan atau kepentingan pihak luar dalam menentukan arah kebijakan energinya. Prinsip saling menguntungkan harus ditegakkan—Indonesia tidak boleh rugi sementara pihak lain menikmati keuntungannya.

 

Dalam pertemuan para pakar yang diselenggarakan oleh GREAT Institute (Global Research on Economics, Advanced Technology, and Politics Institute), disimpulkan bahwa tantangan pembangunan PLTN saat ini bukan lagi soal teknologi atau pendanaan. Hambatan utama justru terletak pada keberanian mengambil keputusan, ketegasan dalam regulasi, konsistensi kebijakan, dan kecerdasan dalam membangun narasi publik yang konstruktif.

 

Nuklir bukan sekadar sumber energi, melainkan simbol kemajuan peradaban dan kedaulatan bangsa. Pengelolaan dan pemanfaatan energi nuklir yang tepat akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan HDI, dan memperkuat posisi Indonesia dalam peta kekuatan dunia. Lebih dari itu, nuklir adalah jalan menuju tercapainya target net zero emission secara berkelanjutan.

 

Sudah saatnya Indonesia bangkit dan percaya diri dalam mengelola energi nuklirnya—untuk masa depan yang lebih mandiri, berdaulat, dan makmur.

Array
Related posts