Jakarta, narasi-news.com – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Alinsi Mahasiswa dan Aktivis sulawesi tenggara sambangi Mabes Polri terkait dugaan bukaan kawasan Hutan Lindung oleh Perusahaan Pertambangan PT Indonusa Arta Mulya (IAM) yang beroperasi di Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Rabu, (13/8/2025).
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) 2022-2023 mencatat luas bukaan kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa perizinan dari Kementerian terkait.
Aktivitas pertambangan PT IAM ini diduga telah menyalahi aturan dan kaidah-kaidah hukum pertambangan yang berorientasi pada kerugian negara di bidang lingkungan.
Salfin, Kordinator aksi menyebutkan bahwa aktivitas Indonusa Arta Mulya diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan dan harus segera di tindak
“Aktivitas pertambangan PT Indonusa ini tentunya telah menyalahi aturan, Jelas dalam undang-undang nomor 18 Tahun 2013 Pasal 17 ayat 1 tentang pencegahan dan pengrusakan Hutan”. Tegasnya
Pria yang akrab di sapa Penno menyebutkan, Mabes Polri harus menyasar penanggung Jawab PT Indonusa Arta Mulya dalam hal ini Pimpinannya
“Mabes Polri kami desak untuk membentuk tim segera turun sidak ke blok morombo tempat lokasi PT Indonusa ini dan menyasar aktor utama pengrusakkan hutan seluas 125 Hektare tanpa perizinan”. Tambahnya
Berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Pasal 69 Ayat 1 H Menegaskan “Larangan Melakukan Pembukaan Lahan Yang Mengakibatkan kerusakan dalam kawasan hutan lindung yang pelaku dipidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun serta denda 10 Miliyar Rupiah.
Terakhir Penno menegaskan bahwa ini langkah awal pihaknya menyampaikan dugaan pelanggaran PT Indonusa Ke mabes polri, Aksi berikutnya secara kelembagaan dirinya akan mengadukan dugaan kasus tersebut secara resmi. (Red/Egit)