naras-news.com, Jakarta – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Garda pemuda Sulawesi tenggara (GARPEM-SULTRA) unjuk rasa di depan mabes polri dan kejagung RI. Pada senin, (11/12/2023).
Menuntut, bahwa di provinsi Sulawesi tenggara kec. kabaena kab. bombana marak terjadi pertambangan ilegal mining, tidak lain adalah perusahaan PT. Trias Jaya Agung (TJA).
Dalam pesan rilis yang diterima pihak media, Abdi Aditya selaku kordinator aksi mengatakan bahwa PT. TJA ini telah di nyatakan bersalah
“PT. Trias Jaya Agung ini telah di nyatakan bersalah dan inkrah oleh keputusan Mahkamah Agung RI, Akan tetapi hari ini Direktur Utama PT. TJA (H. Ashar Imran, SE) dan Direktur Operasional (Muzamil) diduga tidak tersentuh oleh Hukum”. Jelasnya
Jelasnya dalam persidangan merekalah yang memerintahkan KTT untuk melanjutkan penambangan ilegal di lahan koridor, penambangan ilegal ini di lakukan dari mei 2019 sampai Agustus 2019.
Abdi Aditya juga menambahkan bahwa yang menjadi tanda tanya besar mengapa direktur PT. TJA dan kepala Operasional nya tidak tersentuh hukum
“Ini yang menjadi pertanyaan kami mengapa hanya korporasinya yang di proses secara hukum. Sedangkan saat ini direktur PT. Trias Jaya Agung dan Dirut Operasional sampai saat ini belum tersentuh hukum Sama sekali padahal korporasinya telah di nyatakan bersalah”. Lanjut nya
Abdi sapaan akrabnya mengatakan seharusnya direktur PT. Trias Jaya Agung dan Dirut Operasional harus di ikut sertakan dalam proses pengembangan hukum yang tetap
Sehingga mereka menduga ada aparat penegak hukum yang melindungi Direktur PT. Trias Jaya Agung serta Dirut Operasional, Padahal jelas ketika putusan MAHKAMAH AGUNG menyatakan inkrah maka itu bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum.
Lanjut ia menambahkan bahwa barang bukti berupa alat berat tidak diketahui dimana keberadaan nya
“barang bukti alat berat dan dumtruck sampai saat ini belum di ketahui alat berat itu di titipkan dimana dan di police line dimana keberadaan nya”. Pungkasnya
Sehingga pihaknya menilai ada tebang pilih mengenai ke Adilan hukum korporasi dan ke Adilan hukum direktur utama dan Dirut Operasional
Sebagai penutup dalam pesan rilisnya, Abdi Aditya menambahkan bahwa tuntutan yang pihaknya bawa hari ini telah di terima
“Terkait laporan tuntutan yang kami bawa ke mabes polri dan Kejagung RI telah resmi laporan kami di terima, dan akan di teruskan kepada pihak yang terkait”. Tutupnya
Sampai berita ini ditayangkan pihak media narasi-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon. (Slf)