LMC Sebut Ada Oknum APH Diduga Membekingi Penambangan Emas Ilegal di Eks IUP PT. PLN

narasi-news.com, Kendari– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait lemahnya pengawasan dan penindakan hukum oleh aparat kepolisian dalam memberantas tambang ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.  

 

Direktur Eksekutif Law Mining Center (LMC), Julianto Jaya Perdana, mengungkapkan bahwa kegiatan PETI tersebut diduga berlangsung di kawasan bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Panca Logam Nusantara (PLN).  

 

“Penambangan emas ilegal di Kabupaten Bombana sudah berlangsung lama. Anehya, pada Juli 2024 lalu, sempat terjadi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Polres Bombana dan Polda Sultra, namun hingga kini tidak jelas bagaimana kelanjutan proses hukumnya. Kini, berdasarkan hasil observasi kami di lapangan, kegiatan PETI kembali marak terjadi di eks IUP PT. PLN,” bebernya, Sabtu (22/3/2025).  

 

Diduga Berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

 

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim LMC, ditemukan setidaknya 14 unit alat berat beroperasi di wilayah tersebut, melakukan aktivitas produksi bijih emas. Lebih parahnya lagi, lokasi penambangan diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.  

 

“Kami telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk dokumentasi aktivitas penambangan yang dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025, serta koordinat lokasi tambang. Setelah kami cek, lokasi ini benar berada di dalam kawasan eks IUP PT. PLN dan merupakan wilayah dengan status Hutan Produksi Terbatas,” ungkapnya.  

 

Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara

 

Selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal ini juga menimbulkan dampak lingkungan yang sangat serius. Menurut Julianto, PETI tidak hanya menyebabkan perubahan ekologis yang signifikan, tetapi juga menimbulkan berbagai risiko seperti kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja, serta berkurangnya penerimaan negara dari sektor pertambangan.  

 

“Penambangan terbuka pasti mengubah bentuk ekologis alam. Lebih buruk lagi, ilegal mining seperti ini tidak disertai rehabilitasi lingkungan. Hutan negara dirusak, lahan digunduli, dan pendapatan negara dari sektor pertambangan berkurang drastis. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi ekosistem dan keselamatan pekerja di lapangan,” tegasnya.  

 

LMC Akan Layangkan Laporan ke Polda Sultra dan Gakkum KLHK

 

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus ini, LMC berencana untuk melayangkan aduan masyarakat ke Mapolda Sultra dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi guna memastikan penegakan hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.  

 

Kredibilitas Polri sebagai aparat penegak hukum sedang dipertaruhkan. Jika memang ada keseriusan dalam memberantas tambang ilegal, seharusnya wilayah ini sudah bersih dari PETI. Senin depan, kami akan melayangkan laporan resmi ke Polda Sultra dan Gakkum KLHK untuk menindaklanjuti temuan ini,” tutupnya.  

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum APH dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

 

Laporan : Sal

Array
Related posts