Jakarta, narasi-news.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ajakan kepada para koruptor untuk bertobat dengan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Ia menegaskan, jika uang dikembalikan, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk memaafkan mereka.
Namun, rencana ini menuai kritik, termasuk dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menilai tindakan ini bertentangan dengan prinsip hukum pidana.
“Korupsi itu dilarang. Membiarkan atau bekerja sama dalam korupsi sama saja melanggar hukum. Mengampuni korupsi berisiko memperlemah penegakan hukum,” ujar Mahfud MD, Minggu (22/12/2024), seperti dilansir dari Liputan6.com.
Mahfud juga mengingatkan bahwa masalah korupsi di Indonesia sudah sangat kompleks. “Memberikan maaf kepada koruptor hanya akan merusak dunia hukum kita. Jadi, hati-hati,” imbuhnya.
Prabowo: Beri Kesempatan untuk Tobat
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Mesir, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah siap memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk bertobat.
“Hai para koruptor, jika kalian mengembalikan uang yang dicuri, mungkin kita bisa maafkan. Tapi, kembalikan dulu,” kata Prabowo, Kamis (19/12/2024), sebagaimana terlihat di kanal YouTube Sekretariat Presiden. Ia juga menyebutkan bahwa pengembalian dapat dilakukan secara diam-diam untuk menghindari sorotan publik.
Efektivitas Dipertanyakan
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meragukan efektivitas usulan Prabowo. Menurutnya, koruptor cenderung tidak mengakui perbuatannya, bahkan dalam proses hukum.
“Koruptor yang disidangkan saja sering menyangkal. Bagaimana mereka mau secara sukarela mengembalikan uang yang dicuri?” ujar Boyamin kepada Liputan6.com, Jumat (20/12/2024).
Secara hukum, Boyamin menjelaskan bahwa langkah tersebut memungkinkan, tetapi implementasinya sangat sulit. Ia juga menyinggung Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
“Namun, ada diskresi. Kejaksaan Agung bisa menerapkan deponering jika kondisi tertentu terpenuhi,” jelasnya.
Patut Dicoba
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai bahwa gagasan Prabowo patut dicoba sebagai bentuk terobosan. “Di tengah kebuntuan pemberantasan korupsi, ide ini bisa menjadi opsi, tentu dengan syarat seperti pengakuan, pengembalian penuh, dan pengungkapan jaringan korupsi lebih besar,” ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (20/12/2024).
Namun, Yudi menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor, mulai dari hukuman ringan hingga remisi. Ia juga menekankan perlunya regulasi untuk memiskinkan koruptor melalui undang-undang perampasan aset.
“Koruptor keluar dari penjara tetap kaya karena kita belum punya mekanisme untuk menyita aset mereka,” pungkasnya.
Redaksi/Editor: Sal