Jakarta, narasi-news.com – Konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia kembali menyuarakan untuk memeriksa Syahbandar Lapuko dan jajarannya di komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia. Pada rabu, 7 Agustus 2024.
“Ini bukan hanya gerakan pertama kali tetapi sudah gerakan kesekian kalinya”. Ungkap ketua Konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia, Alki Sanagri.
“Dugaan korupsi dalam hal gratifikasi ataupun pungutan liar dan bahkan suap bukan lagi menjadi rahasia umum di tubuh KUPP KELAS III Lapuko”. Beber Alki.
Diketahui, Beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam pemberian fee terhadap Kepala KUPP Lapuko dan jajaran adalah PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), PT. Gerbang multi sejahtera (GMS), PT. Integra serta dengan beberapa perusahaan pertambangan yang berada di wilayah administrasi Syahbandar Lapuko.
“Modus yang diduga dilakukan oleh kepala Syahbandar adalah melalui jajaran atau bawahan dan bahkan diduga orang kepercayaan nya untuk memungut fee dari perusahaan-perusahaan terkhusus perusahaan pertambangan nikel”. Ungkap mahasiswa jakarta itu
Kata Alki, Semestinya sumber daya Alam Konawe selatan dinikmati masyarakat, mahasiswa dan pemuda Konawe selatan bukan oknum dan aparat penegak hukum, lebih-lebih bukan untuk Syahbandar Lapuko dan jajaran.
Alki sanagri, yang juga sebagai ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI KONSEL) Bidang Pembangunan energi minyak dan minerba menyesalkan terjadinya dugaan gratifikasi maupun suap yang terjadi di beberapa perusahaan tambang di Konawe selatan.
“Karena jika dihitung dari puluhan perusahaan tambang yang berada di wilayah KUPP Lapuko dan dikalikan dengan fee yang diberikan perusahaan untuk Syahbandar Lapuko maka diduga mencapai milyaran Rupiah”. Ujarnya.
Orator asal Sultra itu mengungkapkan bahwa “dugaan praktek gratifikasi yang saat ini kami suarakan diduga kuat bukan hanya kepemimpinan KUPP lapuko saat ini inisial (LNT) tetapi kepala Syahbandar yang sebelumnya juga turut serta dalam dugaan korupsi tersebut.
Belum lagi kalau kita telaah bahwa status Syahbandar dan jajaran merupakan aparatur sipil negara yang dimana dilarang keras untuk melakukan pungutan liar yang juga turut diatur dalam undang-undang 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang besar dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ditempat sama, ketua PEPTAM Sultra, Egi Rahman menekankan KPK RI untuk trun ke kupp lapuko untuk memeriksa dugaan korupsi yang diduga terjadi.
“Dan kami akan tetap mengawal gerakan ini guna untuk membongkar kasus suap yang telah lama terjadi di KUPP Lapuko”. Tutupnya
Sementara itu, hingga berita ini di terbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.