narasi-news.com, Jakarta || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat terkait pengusutan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang disalurkan melalui yayasan-yayasan atas rekomendasi Komisi XI DPR RI.
Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, Anita Handayaniputri, dan stafnya, Sarilan Putri Khairunnisa. Selain itu, turut dipanggil Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI, Ageng Wardoyo, serta Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia, Hery Indratno.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6). Ia belum membeberkan detail materi pemeriksaan, namun menyebut para saksi diperiksa dalam rangka pendalaman alur penyaluran dana CSR yang menjadi sorotan.
Kasus ini bermula dari temuan aliran dana CSR BI yang diberikan kepada yayasan-yayasan tertentu atas usulan anggota DPR, namun belakangan diduga menyimpang dari tujuan semestinya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyaluran itu tidak sesuai ketentuan dan digunakan untuk kepentingan lain.
“Dana CSR yang dikirim ke yayasan kemudian digeser ke sejumlah rekening pribadi dan diduga dikonversi menjadi aset. Ada yang dibelikan bangunan, ada yang jadi kendaraan,” ujar Asep saat konferensi pers sebelumnya.
Menurut KPK, surat perintah penyidikan (sprindik) atas perkara ini diteken pada minggu ketiga Desember 2024. Hingga kini, penyidik masih menelusuri skema pengalihan dana, termasuk identifikasi pihak-pihak penerima manfaat sesungguhnya.
Pengusutan ini menambah deretan kasus pengelolaan dana sosial yang bermasalah. Lembaga antirasuah menyatakan komitmennya untuk membongkar praktik penyalahgunaan CSR, khususnya jika melibatkan pejabat publik dan aktor legislatif.
Laporan: Red.